Pemerintah-DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Rp89,4 Juta, Jamaah Hanya Setor Rp55,4 Juta
Rapat Panja Haji memutuskan biaya haji tahun 2025 Rp90 juta, jamaah setor Rp55,4 juta.--Disway News Network
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID-- Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M yang disetorkan oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Abdul menyebut total BPIH 1446 H/2025 H sebesar Rp 89 juta. “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” jelasnya.
Abdul mengatakan angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp4.000.027,21 dan BPIH 2024 yang sebesar Rp93.410.286.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.
Kemenag Usul Rp93 Juta
Di rapat Panja sebelumnya pada 2 Januari 2025, usulan menekan biaya haji hingga di bawah Rp90juga juga sudah mengemuka. Saat itu Abdul Wachid mengatakan, atas perbedaan angka yang signifikan itu, legislator Partai Gerindra ini meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief untuk melakukan perbandingan biaya operasional hasil hitung ulang DPR RI dan usulan Kemenag.
“Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan BPKH RI harus juga menelaah kembali secara saksama Bipih dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi tahun 2025 Masehi antara yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi sebesar Rp93.399.694,90.
Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci anggaran biaya perjalanan ibadah haji ini ke dalam dua komponen. "Anggaran BPIH tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024.
Lebih jauh, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan biaya perjalanan ibadah haji 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaatnya sebesar R28.016.905,5. Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
Total Bipih yang mencapai Rp65.372.779,49 itu akan digunakan sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
4. Living cost: Rp3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp8.099.970,94. (*)
Sumber: disway news network