Tidak Ada Nomenklaturnya, Tukin Dosen 2025 Belum Dianggarkan

Tidak Ada Nomenklaturnya, Tukin Dosen 2025 Belum Dianggarkan

Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menjelaskan tukin untuk dosen belum dianggarkan.--Disway News Network

JAKARTA, DISWAYMALANAG.ID-- Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar Mangihut Simatupang mengungkapkan bahwa pihaknya belum memiliki anggaran untuk pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen.

"Tidak ada anggarannya (tukin dosen) di tahun 2025 ini, tetapi kami sudah mengusulkannya," ungkap Togar pada Taklimat Media di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 3 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa sejak Menteri Diktisaintek menjabat, pihaknya telah berupaya untuk menganggarkan dana untuk pemberian tukin, baik kepada DPR maupun Kementerian Keuangan.

"Ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun. Jadi itu belum ada anggaranya. Itu adalah salah satu tambahan yang dimintakan, baik DPR kemudian masuk ke Banggar, kemudian Kementerian Keuangan," paparnya.

Togar pun menjelaskan sejumlah penyebab tidak adanya anggaran untuk tukin dosen di tahun ini. Salah satunya adalah penggantian nomenklatur. "Tukin ini memang sudah ada ya sejak tahun 2023 regulasinya. Tapi pada saat itu (di bawah nomenklatur Kementerian) Ristekdikti. Kemudian berubah menjadi Kemendikbud, berubah lagi menjadi Kemendikbudristek," paparnya.

Selama periode pergantian nomenklatur tersebut, ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan telah memperingatkan akan adanya masalah tukin, harus ada tindak lanjut kejelasan mengenai kelanjutan regulasi tersebut.

"Tetapi warning dari Kemenkeu ini tidak ditindaklanjuti dalam dua hal. Pertama itu harus jelas dilanjutkan atau tidak. Nah, itu tidak dilakukan kebijakan itu pada saat itu."

Akibatnya, tidak ada pembaruan kebijakan dari adanya perubahan Kemendiktiristek menjadi Kemendikbudristek tersebut. "Oleh karena tidak ada perubahan dari Diktiristek menjadi Dikbudristek, itu tidak bisa dianggarkan. Bagaimana kita bisa menganggarkan kalau nomenklaturnya itu dan kejelasan kebijakan itu tidak ada?" tandasnya.

"Dan perlu disampaikan bahwa tukin itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai kementerian," tambahnya.

Satu hal yang menjadi permasalahan juga terkait besaran tukin itu sendiri yang berbeda di antara kementerian lainnya. "Seperti Kementerian Agama itu selisih antara tukin itu sendiri dan tunjangan profesi itu diberikan. Jadi bukan full tukin langsung. Dan ada juga kenyataannya, bahwa untuk BLU dan PTNBH sudah mempunyai sistem remote, jadi itu tidak dikenakan."

Bahkan, lanjutnya ada aturan yang diberikan itu adalah untuk Satker dan BLU yang belum ada. “Terakhir tentang apakah dia bisa back? Tidak bisa. Dan itu harus ada perpres-nya," paparnya.

Maka demikian, ia menegaskan untuk bisa tukin ini sampai ke tangan para dosen, perlu mengikuti prosedur secara runut. "Kita ikutilah prosedurnya. Kita ikuti step by step. Kita di sini mau open minded, open hand, dan perlu memang kesabaran untuk sampai ke sana," tuturnya. (*)

Sumber: disway news network