KPK Kembali Sita Rumah hingga Motor Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya kembali menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, vespa, hingga sepeda motor dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag)/disway.id - ayu novita--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset seperti rumah, mobil, vespa, hingga sepeda motor dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Senin, 17 November 2025 lalu.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 (satu) bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 (satu) unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 (dua) unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu, 19 November 2025.
Ia menjelaskan, penyitaan aset ini dari pihak swasta. Namun, Budi tak membeberkan identitas pihak swasta tersebut.
"Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta, karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama," tegas Budi.
Penyitaan ini, kata Budi, dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.
Untuk kerugian negara dalam kasus ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan diduga angkanya lebih dari Rp 1 Triliun.
Dalam perhitungan kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber:
