1 tahun disway

Kejagung Lelang Condotel Milik Terpidana Korupsi Udar Pristono, Laku Rp1 Miliaran

Kejagung Lelang Condotel Milik Terpidana Korupsi Udar Pristono, Laku Rp1 Miliaran

Aset yang dilelang berupa satu unit condotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, milik terpidana korupsi dan pencucian uang, Ir. Udar Pristono, MT. dok: ist--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara pada Jumat, 17 Oktober 2025. Aset yang dilelang berupa satu unit condotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, milik terpidana korupsi dan pencucian uang, Ir Udar Pristono MT.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman (https://lelang.go.id) dengan sistem open bidding. Batas akhir penawaran ditutup pada pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.

Dari hasil lelang tersebut, aset berupa unit Condotel The Legian Nirwana Suites berhasil terjual dengan harga Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016, yang menetapkan penyitaan dan perampasan aset untuk negara.

"Aset yang dilelang berupa satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor 1322, Garden View, tipe Standar, Wing 1 lantai 3 dengan luas 49,61 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali," ujar Anang.

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara KPKNL Denpasar dan didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar.

Anang menambahkan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr Emilwan Ridwan, beserta jajarannya, untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

Diketahui, Udar Pristono merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013. Udar Pristono selaku mantan Kadishub DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara Rp402,364 miliar atau setidaknya Rp63,965 miliar dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013.

 

PK Ditolak, Divonis 13 Tahun, Seluruh Harta Disita 

Udar Pristono awalnya dihukum 5 tahun penjara di tingkat pertama. Dia kemudian banding dan divonis 9 tahun. Di tingkat kasasi, MA kembali menaikkan hukumannya menjadi 13 tahun pada sidang  Rabu (23/3/2016) lalu.

MA juga mengabulkan permohonan jaksa untuk merampas harta Udar berupa kios, rumah, apartemen hingga kondominium. Tak terima, Udar kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun tetap ditolak MA.

Berikut daftar pidana yang dijatuhkan kepada Udar: 

  1. Penjara 13 tahun;
  2. Denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun penjara;
  3. Mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 6,7 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti 4 tahun penjara; dan
  4. Seluruh harta Udar dirampas negara, dari kios, rumah, apartemen hingga kondominium. 

 

Berikut daftar aset Udar yang disita:

  1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
  2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
  3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
  4. Satu unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
  5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor.
  6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
  7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
  8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
  9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
  10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4

Udar Pristono sendiri telah meninggal dunia pada Senin (25/8/2025) pukul 08.02 WIB.

 

Sumber: