1 tahun disway

Terungkap! Asal Uang Rp10 M Korupsi Chromebook yang Dikembalikan, Dari Nadiem Makarim?

Terungkap! Asal Uang Rp10 M Korupsi Chromebook yang Dikembalikan, Dari Nadiem Makarim?

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)--disway news network

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian duit yang total hampir Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa uang tersebut bukan dikembalikan oleh mantan Mendikbusristek Nadiem Makarim. "(Rp 10 Miliar) di luar (Nadiem Makarim)," tegas Anang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Meski memastikan uang itu bukan dikembalikan oleh Nadiem Makarim, Anang enggan membeberkan identitasnya. Tetapi yang jelas berasal dari salah satu tersangka kasus tersebut.

Di mana tersangka dalam perkara Chromebook saat ini, merupakan mantan anak buah Nadiem Makarim--kala masih menjabat di Kemendikbudristek.

"Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka. Terus dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terus dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gitu aja," tutur Anang.

Anang mengemukakan bahwa uang Rp 10 miliar itu bukan hanya berbentuk pecahan mata uang rupiah. Termasuk juga pecahan mata uang yang biasa digunakan oleh warga negara Amerika.

"Informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang. Baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir 10 miliar," jelasnya.

Di lain sisi, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun sejauh ini, uang yang berhasil dikembalikan baru mendekati Rp10 miliar.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memulihkan kerugian negara.

"Penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset," imbuhnya.

"Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penentutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," sambungnya menutup.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: disway news network