Pemerintah Terbitkan PP Baru Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Penghargaan
--
a. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan
b. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.
(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. (*)
Sumber:
