Pakar Hukum Soroti Penerapan Restorative Justice dalam Seminar Nasional Reformasi KUHAP Yang Digelar UNISMA
UNISMA gelar seminar nasional bahas reformasi KUHAP, dorong sistem peradilan pidana progresif.--Youtube Fakultas Hukum Unisma
LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID – Universitas Islam Malang (UNISMA) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif” pada Kamis (24/4) di Gedung Wahab Hasbullah lt.7 Universitas Islam Malang.
Forum ilmiah ini menghadirkan tiga pakar hukum nasional untuk mengkritisi dan memberikan masukan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.Tiga narasumber utama dalam seminar ini adalah Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS; Dr. Sholehuddin, SH, MH; dan Dr. Prija Djatmika, SH, MS, yang masing-masing menyoroti berbagai aspek krusial dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Ketua BEM Fakultas Hukum UNISMA, Muhammad Ilham mengatakan, seminar ini merupakan ruang lahirnya gagasan kritis dan langkah konkret untuk mendorong reformasi hukum Indonesia.
“Ini adalah langkah awal untuk melahirkan gagasan kritis untuk reformasi hukum Indonesia,” sambutnya
Sementara itu, Wakil Dekan III FH UNISMA Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn., MH juga menyatakan dukungannya dengan menekankan pentingnya kemandirian mahasiswa hukum dalam berpikir dan bertindak.
“Kami ingin mahasiswa berdikari, mandiri secara proses tanpa ketergantungan pada dosen,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Prof. Deni Yuherawan menekankan urgensi pembaruan KUHAP demi menciptakan sistem hukum yang lebih terstruktur dan transparan. Ia menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan KPK, agar tidak terjadi tumpang tindih yang menghambat proses hukum.

Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo--Youtube Fakultas Hukum Unisma
Dr. Sholehuddin secara kritis mengulas pasal-pasal yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ia menggarisbawahi lemahnya pengaturan soal penyelidikan dan mekanisme penghentiannya, serta potensi prematur dari penerapan restorative justice sejak tahap penyelidikan.

Dr. M. Sholehuddin, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya--Youtube Fakultas Hukum Unisma
“Jika penyelidikan dipangkas atau dihapus tanpa pengawasan ketat, maka keadilan bisa terancam. Restorative justice harusnya diterapkan pada tahap yang tepat, bukan dari awal proses,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Prija Djatmika menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia dan menjamin perlakuan hukum yang manusiawi dan adil.

Dr. Prija Jatmika, pakar hukum pidana lainnya--Youtube Fakultas Hukum Unisma
“KUHAP perlu didesain ulang agar tidak lagi berpotensi melanggar HAM dan lebih mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.
Sumber:
