1 tahun disway

Korban Pelecehan Seksual di Malang Lapor Polisi

Korban Pelecehan Seksual di Malang Lapor Polisi

Dengan didampingi tim kuasa hukum, korban pelecehan seksual oleh oknum dokter di Kota Malang resmi melapor ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4). --istimewa

KOTA MALANG, DISWAYMALANG.ID--QAR, yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual di Persada Hospital, Malang akhirnya resmi melaporkan seorang oknum dokter berinisial AY ke Polres Kota Malang Kota, Jumat (18/4). Didampingi kuasa hukumnya, QAR melaporkan AY telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Menurut Satria Marwan, penasihat hukum korban, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada September 2022. Ia menjelaskan, langkah hukum ini diambil karena terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik kepada korban, tidak mengakui perbuatannya, dan enggan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Kami mengira awalnya dokter ini merasa bersalah, kemudian menyerahkan diri, tetapi ternyata tidak. Kami terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelecehan seksual yang terjadi pada korban pada September 2022," ungkap Satria.

Satria menambahkan bahwa timnya telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam melaporkan kejadian ini, meski ia memilih untuk tidak menyebutkan detail barang bukti tersebut pada saat ini. 

Korban, yang datang dari Bandung, turut didampingi oleh seorang anggota keluarganya saat melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA:Heboh Pelecehan Pasien oleh Dokter di Malang, Pihak RS Non Aktifkan Terduga Pelaku

Bisa Tidak Boleh Praktik Seumur Hidup

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono menilai jika benar, perbuatan yang dilaporkan itu mencederai sumpah dokter. 

Ia menjelaskan bahwa sumpah dokter merupakan komitmen moral yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tindakan asusila oleh tenaga medis, menurutnya, tidak hanya merusak profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

Sebagai contoh, Prof. Dante menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pernah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melanggar etik berat. 

"Jika STR dicabut, maka dokter tersebut tidak bisa lagi praktik seumur hidup," tambahnya.

Prof. Dante juga mengungkapkan keprihatinannya atas masih adanya oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesi mereka. 

Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga kesehatan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: