1 tahun disway

PWI Pilih Restorative Justice, Laporan terhadap Hotman Paris Resmi Dicabut

PWI Pilih Restorative Justice, Laporan terhadap Hotman Paris Resmi Dicabut

salah satu alasan utama PWI menerima penyelesaian secara damai adalah adanya permintaan maaf yang kembali disampaikan langsung oleh Hotman Paris dalam pertemuan tersebut.-disway/Rafi Adhi---

JAKARTA, DISWAYMALANG.IDPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pencabutan laporan dilakukan menyusul pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris di Jakarta. PWI menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menjadi dasar kuat untuk mengakhiri sengketa melalui mekanisme restorative justice.

PWI Resmi Cabut Laporan

Ketua Bidang Hukum PWI Anrico mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Senin malam sebagai tindak lanjut dari pertemuan yang berlangsung pada pagi harinya.

"Hari ini setelah tadi pagi Ketua Umum kami Bapak Akhmad Munir melakukan pertemuan yang dimediasi oleh Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea, maka malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujarnya kepada awak media, Selasa (28/7/2026).

Menurut Anrico, dengan dicabutnya laporan tersebut, PWI menganggap persoalan hukum yang sempat bergulir telah selesai melalui penyelesaian damai.

"PWI telah melakukan perdamaian. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini bagi kami telah selesai," katanya.

Permintaan Maaf Jadi Dasar Perdamaian

Anrico menjelaskan salah satu alasan utama PWI menerima penyelesaian damai adalah karena Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung dalam pertemuan tersebut.

PWI menilai permintaan maaf itu disampaikan dengan tulus sehingga organisasi memutuskan menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

"Sudah ada permintaan maaf yang disampaikan langsung. Kami menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum, yaitu melalui restorative justice dan mediasi," jelasnya.

Dasco Fasilitasi Proses Mediasi

Anrico mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana proses mediasi hingga akhirnya terlaksana. Namun, ia memastikan pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, kehadiran Dasco menjadi langkah positif yang berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

"Pak Dasco menjadi tokoh yang memediasi. Kalau masih bisa mengambil jalan perdamaian, sudah ada permintaan maaf, saling memahami persoalan, dan diyakini tidak akan terulang kembali, saya pikir itu langkah yang baik," ujarnya.

Proses Hukum Diserahkan kepada Penyidik

Terkait adanya jaminan tertulis dari Hotman Paris agar tidak mengulangi perbuatannya, Anrico mengaku tidak mengetahui isi kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan PWI menganggap persoalan telah selesai, sementara proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

"Proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada penyidik. Karena ini delik aduan, ketika pelapor mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian, selanjutnya penyidik yang akan menentukan proses berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: