Dilaporkan PWI, Hotman Paris Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya
Hotman Paris saat menjadi pengacara Febrie Ardiansyah. Hotman dilaporkan PWI atas perkataannya yang dianggap melecehkan wartawan. -disway--
JAKARTA, DISWAY.ID – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima laporan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang profesi wartawan. Pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan dan barang bukti yang telah diserahkan pelapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial, PWI menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Dalami Laporan dan Barang Bukti
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini masih melakukan telaah terhadap laporan beserta barang bukti yang telah diterima.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan mendalami barang bukti. Setelah itu baru memanggil terlapor," kata Budi, Rabu (22/7/2026).
Laporan PWI telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Pernyataan Hotman Paris Berbuntut Panjang, PWI Malang Raya Resmi Lapor Polisi
Dalam laporan tersebut, perkara diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan ujaran kebencian terhadap golongan.
PWI Serahkan Rekaman Video
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengungkapkan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan diskusi intensif dengan penyidik serta melengkapi sejumlah barang bukti.
Salah satu bukti utama yang diserahkan berupa rekaman video yang dinilai memuat dugaan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
"Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber," ujarnya.
Menurut Edison, laporan tersebut bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
Karena itu, PWI berharap proses hukum berjalan secara transparan hingga memperoleh kepastian hukum.
BACA JUGA:Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Terima Surat Kuasa Pagi Tadi
Permintaan Maaf Dinilai Tidak Menghapus Dugaan Pidana
Sebelumnya, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya setelah ucapannya menuai sorotan publik.
Namun, Edison menegaskan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada kepolisian.
"Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.
Menurutnya, penilaian mengenai dampak permintaan maaf nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila perkara berlanjut ke tahap persidangan.
PWI Buka Peluang Penyelesaian Damai
Di sisi lain, PWI menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak Hotman Paris.
Meski demikian, hingga laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya, organisasi wartawan tersebut mengaku belum menerima komunikasi langsung dari Hotman Paris maupun kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Nadiem 'Depak' Hotman Paris, Ganti Pakai Eks Pengacara Tom Lembong
PWI menegaskan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memeriksa seluruh bukti dan keterangan yang dibutuhkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor.
Sumber:

