1 tahun disway

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Dorong Pemerintah Wujudkan Kesetaraan Nyata

DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender, Dorong Pemerintah Wujudkan Kesetaraan Nyata

--

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID — DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang. Pengesahan Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju pemerintahan yang inklusif dan adil gender.

Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan eksekutif Pemkot Malang, serta stakeholder terkait ini menandai komitmen legislatif dan eksekutif untuk memperkecil kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan.

Dalam penyampaian pendapat akhir melalui Fraksi Nasdem-PSI, Dr. Suyadi, S.Pd., M.M., sebagai Komisi D DPRD Kota Malang menegaskan pentingnya orientasi Perda PUG pada keadilan dan kesetaraan gender. Ia menekankan bahwa kesetaraan tidak hanya soal representasi perempuan dalam pembangunan, tetapi juga harus tercermin dalam penganggaran, akses layanan, dan ruang partisipasi publik.

Beberapa poin penting yang ditekankan Fraksi Nasdem-PSI:

• Pemerintah wajib aktif menekan ketimpangan gender di seluruh lini pembangunan, termasuk pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.

• Pengelolaan anggaran PUG harus dipastikan terencana, terukur, dan transparan, dengan penjabaran mekanisme serta alokasi yang memadai.

BACA JUGA:Ketua DPR RI Minta Kasus Beras Oplosan Diusut Tuntas: DPR Akan Awasi!

BACA JUGA:Program Ngalam Pinter Direalisasikan: Wali Kota Malang Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru

• Isu strategis seperti kemiskinan, pengangguran terbuka, tingkat pendidikan, kekerasan berbasis gender, hingga ketimpangan sosial harus menjadi pijakan pelaksanaan PUG.

• Diperlukan sinergi lintas sektor melalui integrasi dan koordinasi yang kuat antarlembaga, guna memastikan efektivitas program berbasis gender.

Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang siap menindaklanjuti Perda PUG secara konkret. Salah satu langkah nyata, menurutnya, adalah rencana pembentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.

“Ini bagian dari restrukturisasi kelembagaan agar isu pemberdayaan perempuan dan anak menjadi fokus kerja yang strategis dan berdampak luas,” tegas Wahyu.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menyatakan bahwa pengesahan Perda PUG merupakan tonggak penting dalam memperkuat kebijakan inklusi gender di daerah.

Sumber:

Berita Terkait