1 tahun disway

Wali Kota Malang Buka Peluang Revisi Perda PKL, Tunggu Konsep Penataan Usai Renovasi Alun-alun

Wali Kota Malang Buka Peluang Revisi Perda PKL, Tunggu Konsep Penataan Usai Renovasi Alun-alun

Wali Kota Malang tunggu renovasi Alun-alun untuk pastikan konsep penataan dan solusi untuk PKL.-Agung Budi Prasetyo-

KLOJEN, DISWAYMALANG.ID – Pemerintah Kota Malang tengah mempertimbangkan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka. Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, seiring rencana dimulainya proses renovasi alun-alun pada bulan ini.

Menurut Wahyu, penataan PKL di kawasan pusat kota tidak bisa dilepaskan dari proses revitalisasi Alun-alun Merdeka. Ia menegaskan bahwa konsep penataan baru akan dipastikan setelah renovasi selesai dilakukan.

"Insyaallah bulan depan sudah dimulai renovasi Alun-alun Merdeka. Setelah itu baru akan terlihat seperti apa konsep penataan PKL," ujar Wahyu, Rabu (9/4/).

Wahyu mengakui, proses revisi Perda bukan hal yang mudah dan memerlukan komitmen lintas sektor serta kesadaran bersama. Namun, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar tidak menutup peluang bagi para pelaku usaha kecil.

Terkait insiden pengerusakan portal oleh sejumlah PKL saat momen Lebaran, Wahyu menginstruksikan agar hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Satpol PP dan menjadi refleksi atas kebutuhan akan kebijakan yang lebih solutif.

"Saya sudah minta ke Kasatpol PP, kejadian kemarin harus menjadi introspeksi. PKL memang butuh ruang untuk berjualan, dan kami perlu membuat kebijakan," tambahnya.

Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa larangan berjualan di dalam area alun-alun tetap harus ditegakkan sesuai Perda yang berlaku. Solusinya, PKL dapat ditata di radius sekitar alun-alun agar tetap mendukung ketertiban dan kebersihan kawasan.

"Kami tidak akan menempatkan PKL di dalam alun-alun, tapi di sekitarnya. Itu menjadi bagian dari pertimbangan saat kami merehabilitasi alun-alun,” ungkapnya.

Renovasi Alun-alun Merdeka sendiri akan melibatkan dukungan dari Bank Jatim dan dijadwalkan dimulai bulan ini, setelah sebelumnya tertunda karena momen keagamaan.

Sebagai informasi, keberadaan PKL diatur dalam dua regulasi, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL di Kota Malang dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

 

 

Sumber:

Berita Terkait