1 tahun disway

Tembok Griya Shanta Dirusak Saat Proses Hukum Berjalan, Warga Sebut Ada Massa Suruhan

Tembok Griya Shanta Dirusak Saat Proses Hukum Berjalan, Warga Sebut Ada Massa Suruhan

Kondisi pasca kejadian, warga harap ada tindakan tegas dari aparat-Kamis 18 desember 2025-Martinus Ikrar Raditya-Disway Malang

LOWOKWARU, DISWAYMALANG.ID-- Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali memanas. Pada Kamis sore, 18 Desember, tembok pembatas di kawasan RW 12 dilaporkan dirusak oleh sekelompok orang, meski proses hukum terkait sengketa tersebut masih berjalan di pengadilan.

Untuk diketahui, tembok Perumahan Griya Shanta menurut rencana akan dijadikan akses jalan tembus untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Candi Panggung. Namun warga Griya Shanta menolak karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan lingkungan. Mereka lalu menempuh jalur hukum atas proyek jalan tembus yang digagas Pemkot Malang tersebut.

Sedangkan aksi pembongkaran tembok Griya Shanta kemarin terjadi sekitar pukul 10.30 hingga 15.30 WIB. Warga menyebut, awalnya aktivitas mencurigakan terpantau dari arah belakang tembok melalui kamera pengawas milik warga.


Kondisi pasca perusakan tembok di Perumahan Griya Shanta, Malang-Kamis, 18 Desember 2025-Martinus Ikrar Raditya/diswaymalang.id

Awal Kejadian Terpantau dari CCTV

Informasi awal diterima dari petugas keamanan perumahan yang mendengar suara aktivitas di belakang tembok. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat sejumlah orang berkumpul di area tersebut.

“Awalnya kami dikabari satpam ada suara-suara di belakang. Dicek lewat CCTV, ternyata di belakang tembok banyak orang. Mereka masuk dari arah belakang (Simpang Candi Panggung), bukan dari depan,” 

BACA JUGA:Kota Malang Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum

Menurutnya, tembok mulai dirusak sekitar pukul 10.30 WIB. Warga sempat mencoba menegur dan mempertanyakan identitas serta dasar tindakan tersebut, namun tidak mendapat penjelasan yang jelas.

“Waktu kami tanya, mereka tidak bisa menunjukkan surat perintah. Mereka hanya bilang ditugaskan,” katanya.

Sungguh Niat! Alat Berat dan Cairan Sabun Juga Digunakan

Warga menyebut, perusakan awal dilakukan secara manual menggunakan linggis dan palu. Namun karena tembok merupakan struktur beton cor, upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil.

“Awalnya pakai alat manual, tapi karena tidak kuat, akhirnya diturunkan alat berat untuk menyelesaikan pembongkaran,” jelas Totok.

Saat kejadian berlangsung, warga memilih mendokumentasikan peristiwa tersebut tanpa melakukan perlawanan fisik, mengingat status perkara masih dalam proses hukum.

“Kami hanya mengingatkan, ini masih sidang, belum ada putusan. Kami dokumentasikan saja,” tambahnya.

BACA JUGA:.Feast Resmi Jadi Guest Star Preston Closing Party 2026 di Malang, Tiket Laris Manis

Keterangan Warga: Massa Diduga Suruhan dan Mahasiswa

Keterangan lain disampaikan oleh seorang warga yang saat itu berjaga di warung dekat lokasi kejadian. Ia mengaku sempat mendengar percakapan sejumlah oknum yang nongkrong di warung sebelum perusakan berlangsung.

Menurut warga tersebut, beberapa orang yang terlibat dalam aksi perobohan mengaku hanya menjalankan tugas. Ia juga menyebut, sebagian dari mereka adalah mahasiswa dari salah satu universitas di Malang yang diminta ikut dalam aksi tersebut.

“Mereka bilang hanya disuruh ikut. Dari obrolan yang terdengar, mereka datang bukan untuk aksi unjuk rasa, tapi memang untuk merobohkan tembok,” ujar warga itu.

Warga juga menyoroti penggunaan alat berat yang dinilai tidak lazim jika kegiatan tersebut disebut sebagai aksi spontan atau sekadar penyampaian aspirasi.

“Kalau hanya demo, tidak mungkin bawa alat berat. Ini jelas terkoordinasi,” katanya.

BACA JUGA:Disdikbud Kota Malang Dorong Peran Ayah lewat Program GEMAR saat Pengambilan Rapor

Aparat Dinilai Kurang Bertindak

Warga menyebut aparat kepolisian sempat berada di sekitar lokasi, namun tidak melakukan tindakan penghentian selama proses perusakan berlangsung. Padahal, menurut warga, laporan terkait kondisi tembok dan aktivitas di sekitar lokasi telah disampaikan sejak beberapa minggu sebelumnya.

“Sebelumnya kami sudah melapor karena bagian belakang tembok dikeruk sampai fondasinya kelihatan. Itu berbahaya kalau hujan. Tapi sampai kejadian ini, tindak lanjutnya belum ada.” 

Hingga Kamis malam, warga mengaku masih menunggu kehadiran dan hasil laporan warga terhadap aparat di lokasi pascakejadian.

Masih Menunggu Proses Hukum

Sebagaimana diketahui, warga RW 12 Griya Shanta saat ini tengah menempuh jalur hukum terkait rencana pembukaan jalan tembus. Gugatan yang diajukan masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan inkrah.

Warga berharap tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi sebelum ada keputusan hukum yang jelas. “Kami ingin semuanya menunggu proses hukum. Kalau menang atau kalah, itu nanti. Tapi jangan ada tindakan sepihak.”

Diketahui bahwa persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 09.00 WIB.

Dikonfirmasi soal perusakan tembok Griya Shanta,  Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono bicara singkat. "Pembongkaran ini bukan kegiatan Pemkot Malang," katanya.

Heru menambahkan, Satpol PP hanya berwenang menegakkan peraturan daerah. Sedangkan pembongkaran tembok itu di luar tanggung jawab pihaknya. “Dan jujur saya tidak tahu ada kegiatan itu,” ujarnya.

Sumber: