BPOM Tarik 11 Kosmetik dari Peredaran, Ini Daftarnya, Ada yang Mengandung Merkuri
Ilustrasi sejumlah merek kosmetik ditarik edar BPOM,--Freepik--
BACA JUGA:Imbas Temuan Cengkih dan Udang Radioaktif, BPOM Diminta FDA AS Ketatkan Sertifikasi Kiriman
4. MADAME GIE Madame Take5 01
- Mengandung pewarna merah K10
- Nomor izin edar dibatalkan
5. SELSUN 7 Flowers
- Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
- Nomor izin edar dibatalkan
6. SELSUN 7 Herbal
- Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
- Nomor izin edar dibatalkan
7. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- Mengandung deksametason
- Nomor izin edar dibatalkan
BACA JUGA:Obat Batuk Tewaskan 16 Orang di India, BPOM Pastikan Tak Beredar di RI
8. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- Mengandung deksametason
- Nomor izin edar dibatalkan
9. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
11. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Produk tidak terdaftar di BPOM
BACA JUGA:Lagi, BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetik yang Dinilai Bermasalah, Kali Ini Ada 21 Merek
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM sudah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk dengan menghentikan produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.
Lewat unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail dan melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.
Perlu dicatat bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber:




