1 tahun disway

Kemenkes Rombak Sistem Internship Dokter, Kasus dr Myta Jadi Bahan Evaluasi

Kemenkes Rombak Sistem Internship Dokter, Kasus dr Myta Jadi Bahan Evaluasi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta dan peserta internship lainnya. -Istimewa---

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi direspons Kementerian Kesehatan RI. Mereka mengevaluasi secara menyeluruh terhadap program internship dokter di Indonesia. Sekaligus hal ini sebagai upaya memperbaiki sistem sekaligus memastikan perlindungan bagi dokter muda yang tengah menjalani masa pemahiran profesi.

“Masih ada yang harus diperbaiki, terutama terkait budaya kerja dan sistem pembelajaran di rumah sakit. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026, dikutip Disway.id.

Budi juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr Myta dan peserta internship lainnya. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting untuk membenahi tata kelola program internship secara serius.

BACA JUGA:4 Dokter Internship Meninggal Diduga Beban Kerja Tak Manusiawi, MGBKI: Dalih untuk Cari Tenaga Kerja Murah

Kemenkes pun membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, organisasi profesi, serta unsur akademisi. Tim ini bekerja mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, mulai dari peserta internship, dokter pendamping, hingga manajemen rumah sakit.

Jam Kerja Dibatasi 40 Jam/Minggu Tanpa Sistem Rapel


Dokter Myta Aprilia Azmi meninggal diduga karena tekanan kerja berlebih dalam program internship dokter. --ist --

Dalam hasil evaluasi awal, Kemenkes menetapkan sejumlah kebijakan baru. Salah satunya adalah pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa sistem rapel.

BACA JUGA:Diduga Akibat Tekanan Kerja Berlebih, Dokter Internship Unsri Meninggal

Aturan ini bertujuan mencegah kelelahan berlebih yang dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental dokter muda.

Kemenkes juga menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter tetap di rumah sakit. Mereka harus mendapatkan supervisi aktif selama menjalani proses pembelajaran klinis.

Selain itu, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi dengan menetapkan standar minimal secara nasional untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.

BACA JUGA:KIKI dan Kemenkes Dituding Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Dokter Internship

Hak cuti peserta juga ditingkatkan menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban memperpanjang masa internship.

Pemantauan kesehatan turut diperkuat melalui program cek kesehatan rutin dua kali dalam setahun. “Perbaikan ini kami lakukan agar program internship menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi,” pungkasnya.

Sumber: disway.id