Kecemasan Orang Tua atas Paparan Medsos terhadap Anak Meningkat, Hoaks dan Penipuan Daring Paling Ditakuti
Ilustrasi orang tua memantau anak dalam penggunaan gadget--iStockphoto
Fenomena ini tak lepas dari kebiasaan orang tua yang menjadikan HP sebagai “penenang instan” saat anak rewel.
Tayangan video favorit atau permainan sederhana membuat anak tenang, namun pada saat bersamaan membuka celah risiko paparan konten negatif dan ketergantungan digital sejak usia dini.
Seiring bertambahnya usia, penggunaan HP dan internet pun meningkat signifikan:
- 37,02 persen anak usia 1hingga 4 tahun menggunakan HP
- 58,25 persen anak usia 5 hingga 6 tahun menggunakan HP
- 33,80 persen anak usia 1 hingga 4 tahun sudah mengakses internet
- 51,19 persen anak usia 5 hingga 6 tahun juga demikian
Dampak Kesehatan yang Tak Bisa Diabaikan
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penggunaan HP berlebihan dapat berdampak serius bagi kesehatan anak.
Dampak seperti kecanduan, gangguan tidur, gangguan mata, bahkan obesitas akibat kurang bergerak merupakan risiko nyata.
Bahkan, radiasi elektromagnetik dari HP dapat memengaruhi perkembangan otak anak, yang masih sangat sensitif dan rentan terhadap gangguan tumbuh kembang.
Paparan teknologi tanpa batas juga dapat menurunkan kemampuan kognitif anak, khususnya daya konsentrasi dan kemampuan belajar.
Maka dari itu, pembatasan screen time menjadi krusial, diimbangi dengan aktivitas fisik dan sosial yang sehat di luar dunia digital.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Rawan Bencana Gunung Semeru Area Malang Terkini
Langkah Pemerintah: PP No. 17 Tahun 2025
Sebagai upaya konkret, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak.
Salah satu poin utama dari PP ini adalah pembatasan usia akses media sosial:
- Di bawah usia 13 tahun: hanya boleh mengakses platform khusus anak
- Usia 13 hingga 16 tahun: boleh mengakses platform dengan risiko rendah
- Usia 16 hingga 18 tahun: boleh mengakses platform berisiko tinggi, tetapi harus dengan persetujuan orang tua
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak bersifat ‘pukul rata’, melainkan mempertimbangkan tumbuh kembang dan karakteristik usia anak.
Meski regulasi sudah ditegakkan, tanggung jawab utama tetap berada di pundak orang tua.
Kontrol terhadap akses, pendampingan saat anak berselancar di dunia maya, serta edukasi digital menjadi fondasi utama dalam membentengi anak dari bahaya dunia digital yang tidak terlihat.
Dengan memahami risiko yang mengintai serta mengambil peran aktif dalam mendampingi, orang tua bisa membantu anak-anak tumbuh sebagai generasi digital yang sehat, bijak, dan terlindungi.
Sumber: menkomdigi
