Di Balik Pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriah PBNU, Aliran Dana Rp100 M Jadi Sorotan

Jumat 28-11-2025,08:20 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna membenarkan adanya aliran dana Rp100 miliar ke organisasi Islam terbesar ini. Aliran dana itu ditemukan saat audit internal PBNU tahun 2022. Hal itulah yang menjadi salah satu dasar pemberhentian Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) oleh Syuriah PBNU.

Sarmidi menjelaskan, dana itu tercatat sebagai dana yang masuk ke PBNU dan dikelola oleh Mardani Maming.  Ia menegaskan, temuan itu merupakan bagian dari laporan internal organisasi yang bukan untuk publik.

"Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Namun, Sarmidi mengaku terkejut karena laporan audit yang bersifat internal tersebut kemudian menyebar luas ke publik. Kendati begitu, Ia membenarkan adanya aliran dana yang masuk.

"Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral. Bisa nyebar di media massa, media sosial. Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menerbitkan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU mulai 26 November 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca hasil keputusan rapat harian Syuriyah PBNU beserta lampiran risalah rapat.

Mardani Maming Sedang Jalani Hukuman

Mengenai Mardani H Maming yang disebut mengelola uang Rp100 miliar yang masuk PBNU, siapa sebenarnya dia? Untuk diketahui, Mardani Maming saat ini sedang menjalan hukuman kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK)-nya, pada 4 November 2024.  Mardani divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

Putusan itu lebih ringan daripada putusan kasasi yang memperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebelumnya. Yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta dan denda Rp 110 miliar.

Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini Mardani didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 118 miliar. Uang itu ia terima saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dalam putusan PK ini, Hakim Agung yang menjatuhkan vonis adalah Prim Haryadi, Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.

PBNU sendiri setelah Mardani terlibat kasus korupsi tersebut, pada 27 Juli 2022 menyatakan posisi Mardani sebagai bendahara umum PBNU nonaktif. Ketua PBNU H Amin Said Husni ketika itu menyatakan walaupun Mardani pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, kasus korupsi yang disangkakan kepada Mardani tidak ada kaitannya sama sekali dengan PBNU. PBNU kemudian mengumumkan memberhentikan Mardani dengan hormat pada Kamis (14/9/2023).

Tags :
Kategori :

Terkait