JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengubah sistem rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat , 21 November 2025. Penentuan rujukan pasien tidak lagi didasarkan pada alur berjenjang dari RS Tipe D, C, B, lalu ke A. Tetapi sepenuhnya berdasarkan kebutuhan medis dan kompetensi rumah sakit yang dibutuhkan pasien.
Sistem rujukan berjenjang yang lama telah lama dikeluhkan merepotkan pasien. Pasien sering harus mengurus perpanjangan surat rujukan dan bolak-balik antara RS Tipe C, Tipe B, baru kemudian Tipe A. Padahal kondisi medisnya jelas memerlukan penanganan Tipe A sejak awal.
Perubahan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran bahwa pasien dengan kondisi serius dapat terlambat ditangani. Bahkan hingga menimbulkan risiko kematian. Karena harus mengikuti prosedur rujukan yang panjang.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian menegaskan, sistem rujukan baru ini dirancang untuk memastikan pasien JKN segera mendapatkan penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan yang paling kompeten untuk menangani penyakitnya.
"Pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya, tidak harus berjenjang. Tergantung dari kebutuhan medis yang dibutuhkan pasien. Kalau rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan," ujar Obrin saat konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jumat ,21 November 2025.
Poin-Poin Kunci Perubahan:
- Rujukan Berbasis Kebutuhan Medis: Jika pasien didiagnosis membutuhkan penanganan spesialisasi yang hanya tersedia di RS Tipe A (Paripurna), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat merujuk pasien tersebut secara langsung ke RS Tipe A tanpa harus melalui RS Tipe C dan B terlebih dahulu. "Akses masyarakat langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapet. Itu tersedianya di mana? Lebih cepat, lebih tepat, dan tentu dari sisi pembiayaan. Ini sangat efisien," ujar Obrin.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan langsung menuju RS yang tepat, waktu penanganan dapat dipersingkat. Hal ini sangat krusial, terutama untuk kasus-kasus serius yang memerlukan penanganan cepat seperti bedah jantung terbuka atau kanker.
- Meminimalisasi Rujukan Berulang: Kemenkes berharap mekanisme baru ini menghilangkan praktik rujukan berulang yang tidak efisien. Pasien yang sudah dirujuk ke satu RS diharapkan dapat ditangani hingga tuntas di tempat tersebut.
"Harapan kita selesai di situ. Kalaupun masih ternyata ada perburukan atau perkembangan rujukan lagi ke atas di paripurna atau kalo utamanya penuh, dia juga bisa langsung terbuka di paripurna. Dengan penataan seperti ini, kita berharap maksimal ada satu kali perpindahan saja dari antara rumah sakit," tutur Obrin.