JAKARTA, DISWAYMALANG.ID–Sejauh ini tercatat sekitar 96 siswa korban ledakkan di SMA 72 Jakarta telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikologis, baik oleh tim dari Polri maupun Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan pihaknya mengapresiasi atas penanganan tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh layanan kesehatan, sekitar lima hingga enam fasilitas, yang sudah membantu penanganan medis kepada anak-anak. Apresiasi juga untuk para pihak yang sejak hari Senin memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh siswa, termasuk yang masih dirawat inap," katanya kepada awak media, Selasa, 11 November 2025.
BACA JUGA:Bahan Peledak di SMA 72 Dipastikan Berkekuatan Rendah atau Low Explosive
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja cepat mengungkap motif dan hasil penyelidikan kasus dalam waktu kurang dari sepekan.
KPAI Terjun Langsung Awasi Penanganan Korban
Sejak hari pertama kejadian, KPAI aktif melakukan pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan.
"Hari Jumat kami langsung datang ke rumah sakit, Sabtu masih di RS, Minggu mengikuti rapat koordinasi membahas pendampingan psikologis dan keberlanjutan proses belajar di SMAN 72. Senin kami melakukan kunjungan pengawasan ke sekolah dan menjenguk anak-anak yang masih dirawat," tuturnya.
BACA JUGA:Dua Ledakkan di SMA 72 JAKARTA, Pakai 2 Metode Berbeda: Remote dan Sumbu
Dari hasil koordinasi tersebut, KPAI memastikan dua hal utama menjadi prioritas:
1. Pemulihan medis bagi anak-anak yang mengalami luka fisik.
2. Pendampingan psikologis bagi seluruh siswa, baik korban langsung maupun mereka yang mengalami trauma akibat ledakan.
"Penanganan psikologis sudah berjalan dan diberikan kepada seluruh anak, tidak hanya yang terluka tetapi juga yang mengalami trauma," ujarnya.
BACA JUGA:Densus 88: NF Siswa yang Ledakkan SMA 72 Terinspirasi Aksi Kekerasan Global, Bukan Terorisme!
Pelaku Ditetapkan Sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
"Kami berharap proses terhadap ABH ini tetap berperspektif anak. Tidak boleh ada perlakuan yang tidak manusiawi, dan pendampingan hukum harus diberikan di setiap tahap pemeriksaan hingga persidangan," tegasnya.
KPAI akan terus bersinergi dengan kepolisian dalam upaya penanganan ABH, termasuk memastikan pemulihan psikologis dan sosial pelaku berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak.
BACA JUGA:Dosen Biologi UB Gaungkan Internasionalisasi Jamu, Raih Best Poster Presenter
KPAI: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak
Dalam catatan evaluasinya, KPAI menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan dan keamanan anak di lingkungan pendidikan.
Margaret menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar dan berinteraksi tanpa rasa takut atau risiko kekerasan.
"Satuan pendidikan harus memastikan anak-anak bisa belajar dan berinteraksi tanpa kekerasan. Kita akan memperkuat implementasi sekolah ramah anak dan mengoptimalkan tim pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah," ucapnya.
Selain itu, Margaret menekankan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, terutama pascakejadian traumatis seperti ledakan di SMAN 72.
BACA JUGA:24 Perusahaan Terdampak Paparan Radioaktif di Cikande, Kemenperin Ungkap Asal Penyebaran
"Sekolah tidak boleh hanya fokus pada kegiatan belajar, tetapi juga harus memperhatikan kesehatan mental siswa, termasuk aktivitas mereka di luar jam belajar," jelasnya.
Perlu Pengawasan Orang Tua dan Lingkungan Digital Anak
Margaret juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat dalam mendampingi anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
BACA JUGA:Warga Kota Batu Patut Waspada! Tahun Ini hingga Oktober Terjadi 149 Bencana, Meningkat dari 2024
"Anak-anak membutuhkan dukungan kuat dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitarnya. Kita semua harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di dunia siber atau media sosial," imbaunya.