Kandidat Ketua Partai Golkar Kota Batu, Hanya Petahana Yang Berkas Persyaratannya Lengkap

Senin 29-09-2025,17:07 WIB
Reporter : Panca Rachmad Pamungkas
Editor : Panca Rachmad Pamungkas

KOTA BATU, DISWAYMALANG.ID--Sampai dengan batas pendaftaran calon ketua Partai Golkar Kota Batu, Senin sore (29/9) hanya satu cslon yang mendaftar dengan persyaratan yang lengkap. Selain itu  ada satu kader yang datang untuk berkonsultasi.

"Pendaftaran memang dilaksanakan satu hari saja, hari Senin ini," kata Didik Soemintardjo, salah satu pengurus Partai Golkar, saat ditemui di kantor Partai Golkar, Senin (29/9).

Menurut Didik Soemintardjo, satu-satunya calon yang mendaftar dengan berkas lengkap tidak lain adalah petahana, Didik Machmud H. Ketua Partai Golkar Kota Batu saat ini. Sedangkan yang datang untuk berkonsultasi adalah Gaib Sampuro, kader Golkar asal Ngalik, Kota Batu. 

Dengan sudah ada calon yang mendaftar dengan berkas persyaratan lengkap, maka Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Batu akan dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni, pada Selasa (30/9), rencananya dilangsungkan di salah satu hotel di Kota Batu.

BACA JUGA:KIM Award 2025 Kota Batu: Bulukerto Terinovatif, Mojorejo Terinformatif, Giripuro, Sumbergondo Juga Raih Award

BACA JUGA:Menyulam Martabat di Tepi Tembok Kampus: Evolusi Gerakan Kampung Lingkar Kampus Universitas Brawijaya

Sementara itu, Ketua Partai Golkar, Didik Machmud mengatakan jika ketentuan persyaratan mengenai kandidat Ketua yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Musda Partai Golkar Kota Batu saat ini sesuai dengan juklak nomor 02 DPP Partai Golkar. Salah satunya, hsrus  berdomisili di kota yang melaksanakan Musda. "Kalau musda Kota Batu, maka calon harus berdomisili di Kota Batu," terang Didik, panggilan akrabnya.

Selain itu persyaratan riwayat pendidikan diterangkan dalam juklak tersebut minimal S1. Serta, pernah menjabat sebagai pengurus Golkar minimal satu periode di tingkat desa, kecamatan, kota, maupun provinsi. "Syarat pernah menjadi pengurus berjenjang, harus dilalui oleh calon. Tidak bisa ujug-ujug mencalonkan tanpa proses berjenjang dalam keorganisasian partai Golkar," jelasnya.

Masih ada persyaratan soal dukungan. calon harus didukung setidaknya didukung oleh 30 persen pemilik suara. Terdiri dari DPD Provinsi, DPD Kota Batu, Dewan Pertimbangan, Pimpinan Kecamatan (tiga suara), AMPG-KPPG, serta organisasi pendiri.

Syarat berikut yang harus dipenuhi adalah soal pengkaderan partai yang juga menjadi persyaratan mutlak, "Bukti dari pernah mengikuti pengkaderan adalah sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Partai," pungkasnya. (*)

Kategori :