Pemerintah Terbitkan PP Baru Justice Collaborator, Saksi Pelaku Bisa Dapat Penghargaan

Rabu 25-06-2025,18:59 WIB
Editor : Agung Pamujo

b. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. (*)

Kategori :