Wali Kota menegaskan bahwa penetapan Raperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik.
"Raperda ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ini juga sekaligus wujud penggunaan pendekatan berbasis kinerja yang harus dikaitkan antara pendanaan dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat."
Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, Raperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk evaluasi.
Pemkot Batu berharap tahapan ini berjalan lancar dan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam pengabdian kepada bangsa dan negara," tutup Wali Kota Batu dalam sambutannya. (*)