UM Akhiri Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dengan SMA Negeri 8 Malang

Kamis 27-03-2025,13:47 WIB
Reporter : Agung Budi Prasetyo
Editor : Agung Pamujo

MALANG, DISWAYMALANG.ID – Universitas Negeri Malang (UM) mengambil langkah strategis dalam pengelolaan asetnya dengan tidak memperpanjang perjanjian pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang. Keputusan ini diambil guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan institusi.

Pengembangan UM dan Kebutuhan Fasilitas Baru

Sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, UM terus mengalami ekspansi. Dalam rentang waktu 2022-2023, UM telah membuka 17 program studi (prodi) baru dan berencana menambah 15 prodi lainnya dalam waktu dekat. Selain itu, empat fakultas baru juga akan segera dibuka, yakni:

  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Pariwisata
  • Fakultas Elektro
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat

Dengan bertambahnya program studi dan fakultas, kebutuhan ruang kelas dan laboratorium meningkat signifikan. Berdasarkan analisis internal, UM memerlukan tambahan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium baru untuk menunjang proses pembelajaran. Data pelaporan PDDIKTI mencatat jumlah mahasiswa UM mencapai 43.320 orang pada Semester Ganjil Tahun 2024, sehingga diperlukan optimalisasi fasilitas yang ada.

Keputusan Berdasarkan Perjanjian yang Berlaku

Penghentian perjanjian pinjam pakai lahan ini bukanlah keputusan mendadak. Sejak awal perjanjian pada tahun 2020, telah dicantumkan klausul bahwa pihak peminjam, yakni dalam hal ini SMA Negeri 8 Malang, bersedia mengembalikan lahan apabila UM membutuhkannya. Klausul ini kembali diperbaharui dalam kontrak tahun 2023.

UM juga telah memberikan pemberitahuan sejak Januari 2025, jauh sebelum batas minimal tiga bulan sebelum perjanjian berakhir. Selain itu, perjanjian pinjam pakai antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku hingga 27 Februari 2026 juga mengatur bahwa lahan dapat dikembalikan sebelum masa perjanjian berakhir jika diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis.

BACA JUGA:Rektor UM Berikan Tanggapan Terkait Lahan SMA 8 Malang

Dukungan untuk Kemajuan Pendidikan

Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si., selaku Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi mendukung proses pembelajaran yang lebih efektif di lingkungan UM.

“Keputusan untuk tidak memperpanjang pinjam pakai aset di SMA Negeri 8 Malang adalah langkah strategis yang kami ambil demi menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal. Kami berharap langkah ini dapat berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prof. Sunaryono.

UM meyakini bahwa sinergi antarlembaga pendidikan harus tetap terjalin dengan baik untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Optimalisasi aset ini merupakan bentuk komitmen UM dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki guna mendukung keberlanjutan pendidikan di tanah air.

Dengan adanya keputusan ini, UM berharap dapat terus berkembang dan memberikan fasilitas terbaik bagi mahasiswa, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas di masa mendatang.

 

Kategori :