Polresta Malang Buka Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Petugas Siap, Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. --
BLIMBING, DISWAYMALANG.ID–Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan selama pulang kampung.
Layanan penitipan kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan di Mapolresta maupun jajaran Polsek di wilayah Kota Malang.
BACA JUGA:Aston Inn Batu Sambut Lebaran dengan Menu Khas Nusantara dan Optimisme Okupansi
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mudik.
“Layanan ini kami sediakan agar masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraannya,” ujarnya.
Dalam layanan ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat secara gratis tanpa dipungut biaya. Kapasitas penitipan di Mapolresta Malang Kota mencapai sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil, dengan penyesuaian sesuai ketersediaan lahan parkir.
BACA JUGA:Trailer 'Spider-Man: Brand New Day' Resmi Rilis, Kisah Peter Parker Makin Gelap dan Emosional
Syarat Titip Kendaraan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini cukup membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen kendaraan (STNK atau BPKB)
Petugas akan melakukan verifikasi identitas serta pengecekan dokumen sebelum kendaraan dititipkan.
Cara Daftar
Proses penitipan kendaraan tergolong mudah, yakni:
- Datang langsung ke Polresta atau Polsek terdekat
- Melapor ke petugas piket
- Menyerahkan identitas dan dokumen kendaraan
- Mengikuti proses registrasi dan pendataan kendaraan
- Kendaraan diarahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan
BACA JUGA:Mulai Rp80 Ribu! Hotel Trio Indah 2 Malang Tawarkan Paket Buffet Halal Bihalal Lengkap
Selain itu, layanan ini juga terbuka bagi mahasiswa maupun pendatang yang tinggal di Kota Malang dan ingin meninggalkan kendaraan selama libur Lebaran.
Sumber:
