Keterbatasan Ruang Sidang untuk Praktik Mendorong Dosen UMM Ini Terus Ciptakan Inovasi Teknologi Hukum

Minggu 23-02-2025,07:38 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Agung Pamujo

TLOGOMAS, DISWAYMALANG.ID--Inilah sosok dosen yang tergolong berusaha ekstra agar tugas utamanya untuk mendidik benar-benar tersampaikan. Bahkan, untuk itu, si doaen tadi harus melakukan effort melebihi bidang tugasnya.

Dia-lah Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Baru-baru ini, dia menghadirkan inovasi Metaverse Moot Court sebagai solusi atas keterbatasan praktik sidang semu bagi mahasiswa hukum di Indonesia. 

Metaverse Moot Court adalah sebuah platform simulasi sidang digital yang memungkinkan mahasiswa dan praktisi hukum untuk berpraktik tanpa batasan ruang dan waktu.

Dengan Metaverse Moot Court, mahasiswa dan praktisi hukum dapat memperoleh pengalaman persidangan digital tanpa batasan ruang dan waktu.

Yang istimewa, teknologi yang mulai dikenalkan pada awal Januari ini adalah tergolong yang pertama ada di Asia Tenggara!

Kolaborasi dengan Dosen TI

Sebagai akademisi hukum, tentu Putri --begitu dosen inovatif ini biasa disapa-- memiliki kapasitas untuk mengisi modul-modul tentang persidangan. Namun, bagaimana dengan sisi teknologi informasi (TI)-nya? 

Inilah salah satu effort lebih yang dilakukan Putri. Dia menggandeng dosen UMM lainnya, yang ahli TI. Yakni, Galih Wasis Wicaksono, S.Kom., M.Cs., serta didukung oleh tim teknis Ahmad Faiz, S.Kom. 

Kebetulan, sudah lama Putri berpartner dengan keduanya, yakni sejak tahun 2017. Kolaborasi Putri dengan Galih dan Ahmad Faiz, telah menghasilkan beberapa inovasi untuk mendukung pelaksanaan pengajaran secara digital.

"Semua proyek ini memiliki benang merah yang sama, yaitu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan serta praktik hukum," kata Putri.

Atasi Keterbatasan Ruang

Menurut Putri, pemanfaatan TI dalam pengajaran juga bisa menjadi solusi atas kendala.fasilitas, sarana dan prasarana. Di bidang pendidikan misalnya, ada kendala ketersediaan ruang sidang untuk praktik.  

Itu pula yang menjadi latar belakang ketertarikan putri  terhadap teknologi hukum. Yakni, muncul dari fakta bahwa mahasiswa hukum di Indonesia harus menunggu dan bergantian untuk bisa melakukan praktik sidang..

"Karena rata-rata di Indonesia, prodi hukum hanya memiliki satu ruang sidang semu, padahal mahasiswanya ratusan bahkan ribuan," ungkap Putri.

Hal ini menyebabkan mahasiswa hanya memiliki kesempatan praktik 1-2 kali, sehingga tidak dapat memperoleh pengalaman berpraktik di pengadilan secara maksimal.

Kategori :