Hari Radiologi Internasional 2026, Sejarah dan Perannya di Malang

Minggu 08-11-2026,08:00 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Salah satu rumah sakit rujukan utama di kawasan ini adalah RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut merupakan rumah sakit kelas A dan tercatat menyediakan pelayanan radiologi dalam profil fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan.

Keberadaan layanan radiologi di rumah sakit rujukan penting untuk mendukung penanganan pasien dengan kondisi yang membutuhkan pemeriksaan lebih kompleks. Pasien dapat memerlukan pencitraan untuk kasus cedera, gangguan saraf, penyakit paru, kelainan organ dalam, maupun penyakit lainnya.

Di tingkat kota, RSUD Kota Malang juga memiliki Instalasi Radiologi. Informasi layanan resmi rumah sakit menyebutkan bahwa pemeriksaan radiologi menghasilkan gambar yang membantu dokter dalam menegakkan diagnosis. Instalasi tersebut ditangani dokter ahli dan tenaga teknis.

Sementara di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan di Kepanjen menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang memiliki layanan pencitraan medis. Dalam kunjungan lapangan Kementerian Kesehatan pada September 2024, sejumlah fasilitas yang ditinjau di rumah sakit tersebut mencakup MRI, CT scan, dan mammografi.

Kelengkapan fasilitas pencitraan tersebut mendukung pelayanan rujukan untuk penanganan penyakit kanker, jantung, stroke, dan gangguan ginjal. Pemeriksaan radiologi dapat membantu dokter memperoleh gambaran kondisi pasien sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Di Kota Batu, kebutuhan layanan radiologi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap pemeriksaan diagnostik. Ketersediaan fasilitas, tenaga ahli, serta sistem rujukan menjadi faktor penting agar pasien tidak selalu harus menempuh perjalanan ke luar daerah untuk mendapatkan pemeriksaan yang dibutuhkan.

Radiografer, Dokter Radiologi, dan Fisikawan Medis

Di balik hasil pemeriksaan pencitraan medis terdapat kerja sama sejumlah tenaga profesional. Mereka memiliki tugas berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjaga kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Dokter spesialis radiologi bertugas menilai dan menginterpretasikan hasil pencitraan untuk membantu diagnosis. Dokter juga dapat terlibat dalam tindakan radiologi tertentu sesuai kompetensi dan kebutuhan pasien.

Radiografer menjalankan pemeriksaan pencitraan sesuai prosedur dan kompetensi profesinya. Mereka memastikan pasien memperoleh penjelasan mengenai pemeriksaan, membantu pengaturan posisi, serta mengoperasikan peralatan dengan memperhatikan mutu gambar dan keselamatan.

Fisikawan medis memiliki peran dalam aspek fisika dan teknologi pelayanan radiologi. Tugasnya dapat mencakup pengendalian mutu peralatan, evaluasi dosis radiasi, serta perlindungan pasien dan petugas dari paparan yang tidak diperlukan.

Kerja sama ketiga profesi tersebut menjadi bagian penting dari sistem pelayanan radiologi. Kualitas hasil pemeriksaan bukan hanya ditentukan oleh kecanggihan alat, melainkan juga oleh kompetensi sumber daya manusia dan penerapan standar keselamatan.

Keselamatan Radiasi dan Hak Pasien

Pemanfaatan sinar-X dan CT scan harus memperhatikan prinsip keselamatan radiasi. Pemeriksaan dilakukan apabila terdapat indikasi medis dan manfaatnya dinilai lebih besar daripada potensi risikonya.

Pasien perlu menyampaikan informasi mengenai kemungkinan kehamilan, riwayat pemeriksaan, serta kondisi kesehatan tertentu kepada petugas sebelum pemeriksaan. Informasi tersebut membantu tenaga medis menentukan prosedur yang sesuai.

Petugas juga perlu mengoptimalkan pengaturan alat agar dosis radiasi tetap sesuai kebutuhan pemeriksaan. Prinsipnya bukan menghindari seluruh pemeriksaan radiasi, melainkan memastikan penggunaannya tepat dan tidak berlebihan.

Kategori :