JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mendapat respons lebih jauh dari pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memilih menunggu berakhirnya masa reses dan terbitnya salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum parlemen menentukan langkah berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menyebut DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Selain itu, pimpinan parlemen belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum MA terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Dua Alasan DPR Belum Membahas Hak Angket Gibran
Dasco menjelaskan, aktivitas anggota DPR selama masa reses masih terpusat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kondisi ini membuat komunikasi dan pembahasan aspirasi yang masuk ke parlemen belum berjalan maksimal.
Tidak semua anggota dewan telah menyelesaikan agenda kunjungan ke dapil. Karena itu, aspirasi yang disampaikan sejumlah pihak kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) belum bisa dianggap sebagai sikap resmi atau representasi seluruh anggota DPR.
BACA JUGA:Ijazah Jokowi Diperlihatkan di Sidang, UGM Tunggu Proses Hukum
Yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026, kata Dasco kepada wartawan.
Ia menambahkan, tata tertib DPR mengatur kewajiban anggota dewan untuk melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan selama masa reses. Dengan demikian, pembahasan berbagai surat dan aspirasi yang masuk masih memiliki keterbatasan.
DPR Menunggu Salinan Lengkap Putusan MA
Faktor kedua yang membuat DPR belum mengambil sikap adalah belum tersedianya salinan lengkap putusan MA. Menurut Dasco, dokumen tersebut diperlukan agar parlemen dapat memahami secara utuh pertimbangan hukum di balik keputusan majelis hakim.
"DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan," ujarnya.
Dasco menegaskan, DPR belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai aspirasi pemakzulan Gibran. Ia meminta semua pihak menunggu hingga parlemen kembali memasuki masa persidangan.
Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut, katanya.
Putusan MA yang Memicu Wacana Pemakzulan Gibran
Polemik ini bermula dari gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.