Mahfud MD Desak Usut Pidana Penerbitan Suket SMA Gibran dan Pasal PKPU usai Putusan MA

Mahfud MD Desak Usut Pidana Penerbitan Suket SMA Gibran dan Pasal PKPU usai Putusan MA

Mahfud MD menyebut tindak lanjut posisi Gibran sebagai wapres berada di ranah politik setelah MA mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan ijazah SMA.--YouTube--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar proses penerbitan dokumen tersebut diperiksa lebih jauh. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta persoalan itu tidak berhenti pada pembatalan administrasi.

Mahfud juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia mendesak dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden turut ditindaklanjuti melalui proses pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, Sabtu (31/10/2026). Ia secara khusus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diperiksa terkait persoalan tersebut.

“Pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tulis Mahfud.

Mahfud Pisahkan Persoalan Hukum dan Jabatan Wapres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga membedakan persoalan hukum penerbitan surat penyetaraan dengan tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Mahfud, keputusan mengenai kelanjutan posisi Gibran berada di ranah politik. Ia menyebut langkah berikutnya bergantung pada pilihan politik yang akan ditempuh.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut tidak berarti putusan MA secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Persoalan keabsahan dokumen administrasi dan mekanisme konstitusional terkait pemberhentian presiden atau wakil presiden merupakan dua hal berbeda.

MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Tidak Sah

Desakan Mahfud muncul setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan dalam persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Melalui gugatannya, Subhan meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan kasasi diputus majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi. Informasi perkara tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Jadi Sorotan

Selain penerbitan surat penyetaraan, Mahfud menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: harian disway dan sumber lainnya

Berita Terkait