Kasus Pembakaran Warung Memanas, Gus Kikin Ingatkan Warga Sukoharjo Menahan Diri

Minggu 01-11-2026,15:32 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Perkembangan Kasus Pembakaran Warung di Sukoharjo

Kasus ini bermula dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka ditangkap pada 19 Oktober 2026 dan telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 27 Oktober 2026, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi yang menggunakan nama Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Kepolisian menyebut penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mencari tersangka yang masih buron. Polda Jawa Tengah juga menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan.

Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 12 orang yang statusnya sebagai saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang, termasuk senjata tajam, busur, dan anak panah.

BACA JUGA:KH Syukron Makmun Wafat, Ulama Bergelar Singa Podium Pendiri Ponpes Daarul Rahman

Perkembangan terbaru pada 1 November 2026, polisi mengungkap peran dua tersangka. Salah satunya diduga bertugas membakar dan merusak warung, sedangkan tersangka lainnya diduga mengancam penjaga warung menggunakan senjata tajam.

Gus Kikin berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat untuk menuntaskan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Pada saat yang sama, kepolisian diminta membuka ruang klarifikasi jika terdapat keberatan terhadap prosedur penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujar Gus Kikin.

PBNU mengajak seluruh masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat berwenang, mengutamakan musyawarah, dan bersama-sama menjaga Sukoharjo tetap aman serta damai.

Kategori :