Musim Hujan 2026/2027, BNPB Minta Pemda Siapkan 8 Langkah Antisipasi Bencana
Detik-detik banjir bandang lahar Gunung Semeru hingga tanggul di Lumajang Jebol, Senin (2/11/2026).--Tangkapan Layar.--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Pemerintah daerah diminta memperkuat kesiapan menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi pada musim hujan 2026/2027. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerbitkan delapan langkah antisipasi yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa sebagian besar wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan pada November hingga Desember 2026. BNPB meminta daerah melakukan persiapan sejak dini, bukan menunggu bencana terjadi.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan, kesiapsiagaan perlu melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Persiapan mencakup pemetaan ancaman, ketersediaan personel dan logistik, sistem peringatan dini, hingga mekanisme pelaporan kejadian bencana.
Delapan Langkah BNPB Menghadapi Musim Hujan
Berikut delapan langkah yang ditetapkan BNPB untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027.
1. Memetakan Wilayah Rawan Bencana
Pemerintah daerah diminta mengidentifikasi kawasan yang berpotensi terdampak banjir, tanah longsor, dan bencana hidrometeorologi lainnya. Pemetaan dapat mengacu pada kajian risiko bencana, rencana kontingensi, InaRISK, serta Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI).
Hasil pemetaan menjadi dasar untuk menentukan wilayah prioritas, menempatkan personel, menyiapkan bantuan darurat, dan menetapkan jalur evakuasi. Dengan begitu, langkah penanganan dapat disesuaikan dengan karakteristik ancaman di setiap daerah.
2. Menyiapkan Personel, Peralatan, dan Logistik
Kesiapan petugas dan perlengkapan penanganan bencana harus dipastikan sebelum keadaan darurat. Pemerintah daerah dapat menggelar apel kesiapsiagaan untuk memeriksa personel, kendaraan operasional, peralatan evakuasi, serta persediaan logistik.
BNPB juga membuka peluang optimalisasi Dana Siap Pakai (DSP) apabila dibutuhkan sesuai ketentuan. Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan penanganan darurat dan penetapan status keadaan darurat bencana.
3. Memantau Informasi Cuaca dan Peringatan Dini BMKG
Pemerintah daerah dan masyarakat perlu memantau informasi cuaca serta peringatan dini BMKG secara berkala. Informasi tersebut harus dianalisis sesuai kondisi wilayah agar potensi ancaman dapat dikenali lebih awal.
Sumber: disway dan sumber lainnya









