Bareskrim Bidik 97 Korporasi Karhutla, 23 Perusahaan Diusulkan Ditutup

Kamis 29-10-2026,15:46 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Ia juga menyebut indikator luas lahan terbakar mengacu pada Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.

Dari 23 perusahaan yang direkomendasikan dicabut izinnya, 15 telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka tersebut merupakan bagian dari total 20 korporasi yang sudah berstatus tersangka dalam perkara karhutla.

Asep menegaskan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penanganan perkara, bukan semata-mata karena suatu perusahaan masuk dalam daftar rekomendasi pencabutan izin.

"Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut," tutur Asep.

Lahan Terbakar Capai 29.168 Hektare

Bareskrim mencatat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Total luas lahan terbakar dalam laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Angka itu menggambarkan luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara, bukan berarti seluruh area tersebut telah diputus pengadilan sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan perusahaan tertentu.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing. Keempatnya adalah PT HKI dan PT AI yang dikaitkan dengan modal Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sebanyak 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan secara sengaja ataupun akibat kelalaian hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kebakaran lahan. Penetapan tersangka tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Korporasi yang diproses disangkakan melanggar Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berbeda-beda, bergantung pada unsur perbuatan serta akibat yang ditimbulkan. Pasal 98, misalnya, mengatur ancaman penjara hingga 10 tahun untuk perbuatan yang memenuhi unsur ayat pertama, dengan ancaman lebih berat jika terdapat akibat tertentu. Pasal 108 mengatur ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Penanganan perkara karhutla tersebut masih berlanjut. Bareskrim menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi lain serta mengumpulkan bukti terkait tanggung jawab masing-masing pihak.

Kategori :