Bareskrim Bidik 97 Korporasi Karhutla, 23 Perusahaan Diusulkan Ditutup
Tebalnya asap kebakaran hutan di Kalimantan berdampak pada jenis satwa yang ada di dalamnya. Tampak para monyet sedang saling membantu berpindah tempat dari pohon satu ke pohon lainnya.-X.com---
PONTIANAK, HARIAN DISWAY - Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kini menyasar puluhan perusahaan. Bareskrim Polri tengah menyidik 97 korporasi yang diduga terkait karhutla, sementara 23 perusahaan direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik juga menelusuri asal modal perusahaan yang sedang diproses. Dari 97 korporasi tersebut, sebanyak 22 menggunakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan bermodal dalam negeri.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Sebanyak 15 di antaranya termasuk dalam kelompok 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya.
Penyidik Telusuri Asal Modal 97 Korporasi
Asep menyampaikan perkembangan penyidikan itu dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut dia, pendalaman terhadap sumber modal dilakukan untuk mengetahui keterkaitan perusahaan dengan pihak dari dalam maupun luar negeri.
"Kita juga mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri," kata Asep.
Dari 22 perusahaan bermodal asing yang sedang disidik, sembilan tercatat berasal dari Singapura dan delapan dari Malaysia. Dua perusahaan lainnya berasal dari Inggris, sedangkan masing-masing satu perusahaan terkait dengan modal dari Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan.
Perusahaan yang dikaitkan dengan modal Malaysia meliputi PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.
Sementara itu, sembilan perusahaan yang dikaitkan dengan modal Singapura adalah PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.
Dua perusahaan yang dikaitkan dengan modal Inggris adalah PT RKP dan PT SYP. Adapun PT MPS dikaitkan dengan modal Tiongkok, PT MTI dengan Jepang, serta PT API dengan Korea Selatan.
Pengelompokan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap 97 korporasi. Status perusahaan dalam penyidikan tidak otomatis berarti semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat Indikator Pencabutan Izin
Bareskrim merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator. Pertimbangan tersebut mencakup kebakaran berulang, sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Indikator lainnya adalah luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare. Menurut Asep, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengusulkan pencabutan izin perusahaan yang dinilai tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla.
Sumber:









