Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Hakim Menolak

Kamis 29-10-2026,14:52 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

Kuasa Hukum Gibran Mengaku Membawa Dokumen Pendidikan

Di sisi lain, Rullyandi menyatakan timnya membawa salinan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sarjana. Ia juga mengatakan riwayat pendidikan tersebut telah dijelaskan dalam jawaban tertulis setebal 69 halaman yang diserahkan kepada majelis hakim.

Menurut Rullyandi, jawaban itu telah diunggah melalui sistem e-court dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari kubu Gibran dalam menanggapi gugatan yang sedang diperiksa PTUN.

Agenda sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026, meliputi penyampaian jawaban Tergugat II Intervensi secara elektronik serta penyerahan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara langsung.

Dalam gugatannya, pihak Tiurma Mercy Sihombing meminta majelis menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah atau batal. Penggugat juga mendalilkan adanya persoalan substansi dan prosedur serta dugaan pertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Mereka turut meminta surat tersebut dicabut, dihapus dari buku register negara, serta meminta tergugat memberikan jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi administratif.

Berbeda dengan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Polemik dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga diperiksa Mahkamah Konstitusi. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Putusan tersebut tidak sama dengan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau membatalkan statusnya sebagai wakil presiden. Karena itu, proses gugatan di PTUN mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan perlu dibedakan dari perkara yang sebelumnya diperiksa MK.

Dalam perkara di PTUN, penggugat mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah. Pemeriksaan terhadap objek gugatan tersebut mengikuti kewenangan dan prosedur peradilan tata usaha negara.

Penolakan permohonan pencabutan pada sidang 29 Oktober juga tidak berarti majelis telah memutus pokok perkara. Gugatan masih harus dipahami berdasarkan proses dan keputusan resmi pengadilan selanjutnya.

Kategori :