2 tahun Disway Malang

DKPP Terima Dua Aduan Etik soal Putusan MK dan Syarat Pendidikan Gibran

DKPP Terima Dua Aduan Etik soal Putusan MK dan Syarat Pendidikan Gibran

-ist--

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penanganan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, kedua aduan diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026. Saat ini, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dua Aduan Menyasar KPU dan Bawaslu

Raka Sandi menjelaskan, aduan pertama disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan ditujukan kepada Ketua serta lima anggota KPU RI.

“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” kata Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Oktober 2026.

Sementara itu, aduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026. Aduan tersebut memperoleh tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026.

Dalam laporan kedua, pengadu mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI. Kedua kelompok pengadu juga memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani aduan tersebut.

DKPP Periksa Kelengkapan Aduan

Raka Sandi menegaskan, DKPP menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dua aduan tersebut segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujarnya.

Verifikasi administrasi merupakan tahap pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke pemeriksaan materiel.

Pada tahap verifikasi materiel, DKPP memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan. Tahapan ini bertujuan menilai apakah dugaan pelanggaran kode etik memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Sebaliknya, jika aduan belum memenuhi syarat atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi dilakukan.

Untuk aduan yang masih dapat dilengkapi atau diperbaiki, pengadu diberi kesempatan melakukan perbaikan dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika perbaikan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, aduan dinyatakan gugur.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. Apabila aduan memenuhi syarat dalam verifikasi materiel, perkara akan diregistrasi dan dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.

DKPP Minta Waktu untuk Memproses Aduan

Sumber: disway dan sumber lainnya

Berita Terkait