Denny Indrayana dan Refly Harun Siapkan Audiensi ke DPR, Dorong Pemakzulan Gibran
MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming. -Dok. Fajar Ilman/Disway.id---
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID – Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan langkah politik dan konstitusional setelah putusan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka berencana meminta audiensi dengan fraksi-fraksi DPR dan MPR untuk menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan proses pemakzulan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, timnya tengah menyiapkan surat permohonan audiensi. Selain mendatangi lembaga legislatif, mereka berencana menemui sejumlah partai politik guna mengetahui sikap masing-masing terhadap putusan MK tersebut. Rencana itu disampaikan Denny pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Langkah tersebut menyusul putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Denny Indrayana Soroti Sikap Partai Politik
Denny mengatakan, audiensi diperlukan untuk mengetahui sikap partai-partai politik terhadap perkembangan persoalan tersebut. Ia menilai dukungan atau sikap politik dari partai akan menjadi salah satu faktor penting dalam upaya yang hendak mereka dorong.
Salah satu partai yang ingin mereka temui adalah PDI Perjuangan. Denny mempertanyakan bagaimana partai tersebut memandang persoalan yang melibatkan Gibran dan ayahnya, Joko Widodo, yang pernah menjadi kader PDIP.
Denny juga mengkhawatirkan dorongan pemakzulan tidak akan berlanjut apabila tidak disertai desakan publik yang kuat. "Saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang kuat, masif, dan betul-betul efektif," ujar Denny.
Ia menegaskan, pertemuan dengan partai politik dimaksudkan untuk mengetahui posisi masing-masing partai. Menurutnya, sikap partai akan menjadi bagian dari dinamika politik yang mengiringi langkah mereka setelah putusan MK.
Pernyataan mengenai dugaan pembohongan publik yang disampaikan Denny merupakan tuduhan dari pihaknya, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan dalam putusan MK.
Refly Harun Sebut DPR sebagai Pintu Awal Pemakzulan
Kuasa hukum Denny, Refly Harun, mengatakan DPR menjadi lembaga yang perlu mereka datangi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Menurut Refly, langkah awal yang ingin mereka tempuh adalah mendorong DPR membahas persoalan tersebut sesuai mekanisme konstitusi. Ia juga berharap pihak Istana memberikan perhatian terhadap isu yang berkembang.
Namun, pemakzulan bukan proses yang dapat dilakukan hanya melalui audiensi atau desakan politik. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR dapat mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden atas dasar tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, usul pemberhentian kemudian diteruskan kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, rencana audiensi Denny dan timnya merupakan upaya untuk mendorong pembahasan di ranah legislatif, bukan berarti proses pemakzulan telah resmi dimulai atau Gibran telah dinyatakan bersalah.
Putusan MK Tidak Membatalkan Jabatan Gibran
Dalam putusan 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan dalam persidangan yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Sumber: disway dan sumber lainnya







