Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Hakim Menolak

Kamis 29-10-2026,14:52 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Persidangan gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai ketegangan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyerahkan permohonan pencabutan gugatan, tetapi majelis hakim tidak mengabulkannya.

Denny bersama timnya kemudian meninggalkan ruang sidang setelah menyatakan tetap ingin mencabut gugatan. Langkah tersebut diambil di tengah keberatan pihak Gibran dan perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang diminta penggugat untuk dihadirkan dalam persidangan.

Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan Tiurma Mercy Sihombing melalui PT Mercy Toga Kirana. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Tergugat I, sedangkan Gibran berstatus Tergugat II Intervensi.

Denny Persoalkan Dokumen Dasar Penyetaraan

Denny mengatakan pencabutan gugatan dilakukan karena pihaknya menilai dokumen yang diminta belum dihadirkan secara memadai. Dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran atau enrollment.

Menurut Denny, dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan. Ia menyebut majelis hakim sebelumnya juga telah menekankan perlunya dokumen-dokumen tersebut ditunjukkan dalam persidangan.

“Ada hal penting yang ingin kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat dan secara lisan di persidangan, kami meminta agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Saya ingat Majelis juga menekankan itu,” kata Denny.

Ia mempertanyakan alasan dokumen yang disebut menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan belum ditunjukkan sesuai permintaan penggugat. Karena menilai proses pembuktian belum menjawab persoalan yang mereka ajukan, Denny kemudian menyerahkan surat pencabutan gugatan.

Kuasa Hukum Gibran Menolak Pencabutan

Permohonan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Ia menilai pencabutan di tengah proses persidangan menunjukkan ketidakseriusan penggugat, sementara pihaknya telah menyiapkan jawaban dan dokumen untuk menanggapi gugatan.

“Dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” ujar Rullyandi.

Majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan pencabutan karena pihak tergugat dan Tergugat II Intervensi menyatakan keberatan. Hakim menyampaikan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan setelah mendengar sikap para pihak dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, hakim juga menegaskan bahwa dokumen yang diminta sebelumnya telah menjadi perhatian majelis. Hakim mengingatkan bahwa tidak diserahkannya dokumen dapat menimbulkan konsekuensi dalam penilaian perkara.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak diserahkan. Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilompati,” kata hakim.

Setelah permohonan pencabutan ditolak, Denny dan tim meminta izin meninggalkan ruang sidang. Hakim sempat meminta mereka tetap berada di ruang sidang, tetapi akhirnya mempersilakan setelah menyampaikan peringatan kepada pihak tergugat. Tim penggugat kemudian keluar sebelum persidangan ditutup.

Kategori :