Pengelolaannya memiliki dasar hukum di tingkat nasional. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengatur penanganan kelompok sampah tertentu, termasuk sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Aturan ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam peraturan tersebut, barang elektronik yang sudah tidak digunakan termasuk kategori sampah yang mengandung B3.
Sementara itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3, termasuk aspek pengendalian pencemaran dan pengawasan lingkungan. Dengan demikian, penanganan limbah elektronik perlu memperhatikan jenis barang, karakteristik bahan, serta ketentuan yang berlaku. Tidak semua perangkat elektronik bekas otomatis memiliki klasifikasi yang sama dengan limbah B3 dari kegiatan industri.
Di Malang Raya, pengelolaan sampah juga memiliki landasan regulasi daerah. Kota Malang memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang juga memiliki bidang yang menangani persampahan dan limbah B3. Termasuk koordinasi pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3.
Di Kota Batu, pengelolaan sampah diatur antara lain melalui Peraturan Wali Kota Batu Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, yang menjadi pedoman penanganan sampah secara terpadu dengan melibatkan masyarakat dan dunia usaha.
Sementara itu, di Kabupaten Malang, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 mengatur kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Kabupaten Malang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengendalian pencemaran terkait pengelolaan B3 dan limbah B3.
Bagi masyarakat, langkah awal yang dapat dilakukan ialah menyimpan perangkat elektronik rusak secara terpisah dari sampah rumah tangga. Tidak membakar kabel atau membongkar baterai sembarangan. Serta mencari jalur pengumpulan yang sesuai. Barang yang masih dapat diperbaiki sebaiknya digunakan kembali. Sedangkan komponen yang akan didaur ulang perlu disalurkan kepada pengelola yang mampu menanganinya secara aman.
Peringatan Hari Limbah Elektronik Internasional menjadi pengingat bahwa nilai ekonomi rongsok elektronik harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Di Malang Raya, data volume limbah, rantai perdagangan komponen, dan jalur pengolahan yang bertanggung jawab masih diperlukan agar potensi ekonomi tersebut tidak berujung pada pencemaran.