Forum Dekan Fakultas Hukum PTM Bahas Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP di Kampus UMM Kota Malang

Jumat 31-01-2025,14:15 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Agung Pamujo

TLOGOMAS, DISWAYMALANG.ID--Pentingnya penyesuaian dan keselarasan regulasi hukum kejaksaan dengan KUHP  dibahas dalam seminar nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis  (30/1). Agenda utama adalah membahas terkait sinkronisasi dan harmonisasi materi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. 

Turut hadir sederet pemateri andal dan pakar hukum dari akademisi dan juga praktisi. Mereka mengkaji tentang  agar tercipta sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Seminar diawali paparan dari Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiya (PTM), Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Dia menyoroti urgensi sinkronisasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP guna memastikan efisiensi serta kejelasan dalam proses hukum di Indonesia.

Ia menekankan bahwa perubahan regulasi harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana kita berjalan dengan lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan hukum yang berkembang," ujarnya.

Kemudian ada pemaparan dari Dekan FH UMM Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. tentang restorative justice dan urgensinya sebagai penyelesaian perkara pidana dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Ada sederet kritik yang ia sampaikan terhadap peradilan pidana yakni prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi.

Prisonisasi adalah proses interaksi tersangka, terdakwa, dan terpidana di dalam lembaga yang menghasilkan transfer of knowledge tentang kejahatan.

"Sementara stigmatisasi merupakan pemberian stigma dan label cap jahat. Terakhir, dehumanisasi adalah proses pengasingan dan menjauhkan manusia daei komunitas sosialnya," tambah Tongat.

Kebijakan Hukum Pidana dalam RI

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.H., menjelaskan mengenai kebijakan hukum pidana dalam pelaksanaan tugas kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, aparat kejaksaan harus berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Tugas kejaksaan dalam penegakan hukum harus selalu didasarkan pada asas legalitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Trisno juga sempat menyoroti tantangan dalam praktik hukum kejaksaan, termasuk bagaimana menyeimbangkan aspek represif dan preventif dalam menegakkan hukum.

Kategori :