Jika menggunakan rentang estimasi HypeAuditor sebesar Rp13,4 juta hingga Rp18,4 juta per bulan, simulasi pajaknya sekitar Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta per tahun.
Sekali lagi, angka tersebut bukan tagihan pajak Ipda Purnomo. Itu hanya simulasi berdasarkan estimasi penghasilan YouTube, asumsi NPPN 50 persen dan status PTKP TK/0.
Pajak Bisa Berbeda karena Ada Penghasilan Lain
Dalam kasus Ipda Purnomo, penghitungan pajak sebenarnya tidak bisa hanya melihat uang dari YouTube.
Sebagai anggota Polri, ia juga memiliki penghasilan dari pekerjaan utamanya. Jika terdapat penghasilan lain, seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan dan status wajib pajak yang bersangkutan.
Status perkawinan, jumlah tanggungan, metode pencatatan atau pembukuan, penghasilan lain, biaya yang dapat diperhitungkan serta pajak yang sudah dipotong atau dibayar juga dapat memengaruhi perhitungan akhir.
Karena itu, simulasi Rp1,3 juta hingga Rp2,8 juta tersebut tidak boleh disebut sebagai pajak sebenarnya yang harus dibayar Ipda Purnomo.
Mengapa Monetisasi YouTube Dihentikan?
Ipda Purnomo mengatakan keputusan menghentikan monetisasi diambil setelah kedatangan seseorang dari instansi pemerintah yang menanyakan aset dan penghasilan media sosial.
Ia menyebut orang tersebut bukan petugas pajak. Purnomo juga mengatakan memberikan buku rekening ketika diminta memberikan informasi terkait penghasilannya.
Menurut Purnomo, selama ini seluruh pendapatan dari kanal YouTube digunakan untuk kegiatan sosial. Ia tetap mempertahankan kanal tersebut dan hanya menghentikan monetisasinya.
Dari sisi perpajakan, penghentian monetisasi tidak otomatis berarti kewajiban pajak sebelumnya hilang. Kewajiban tetap bergantung pada penghasilan yang telah diterima dan kondisi perpajakan masing-masing wajib pajak.
Bagaimana dengan Aturan untuk Anggota Polri?
Selain persoalan pajak, ada aspek lain yang berbeda, yakni aturan internal mengenai kegiatan usaha anggota Polri.
Perkap Nomor 9 Tahun 2017 mengatur usaha bagi anggota Polri, termasuk pembatasan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha agar tidak mengganggu tugas utama, tidak memanfaatkan jabatan sebagai anggota Polri dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan demikian, persoalan monetisasi kanal YouTube dan kepatuhan pajak merupakan satu hal, sedangkan kepatuhan terhadap aturan internal Polri merupakan hal lain.