Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam skema PPh final 0,5 persen. Pembuat konten online, termasuk influencer, selebgram, blogger dan vlogger, secara eksplisit masuk kategori pekerjaan bebas.
Artinya, penghasilan YouTuber tidak bisa begitu saja dihitung menggunakan rumus 0,5 persen dari omzet seperti yang selama ini sering diasumsikan untuk skema PPh final UMKM.
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang memenuhi persyaratan, penghitungan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). DJP menjelaskan bahwa penghasilan bruto dikalikan persentase norma untuk mendapatkan penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP sebelum dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17.
Untuk kegiatan pekerja seni yang tercakup dalam KLU 90002, NPPN yang digunakan dalam ketentuan terkait adalah 50 persen dari penghasilan bruto, dengan syarat dan administrasi yang berlaku.
Simulasi Pajak dari Penghasilan YouTube
Sebagai ilustrasi, jika menggunakan estimasi rata-rata Rp15,9 juta per bulan:
Penghasilan setahun:
Rp15,9 juta × 12 = sekitar Rp190,8 juta.
Jika diasumsikan NPPN 50 persen:
50 persen × Rp190,8 juta = sekitar Rp95,4 juta penghasilan neto.
Untuk wajib pajak dengan status TK/0, PTKP saat ini sebesar Rp54 juta setahun.
Maka penghasilan kena pajaknya secara sederhana:
Rp95,4 juta - Rp54 juta = sekitar Rp41,4 juta.
Jumlah tersebut masih berada pada lapisan pertama tarif PPh Pasal 17, yakni 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta.
Dengan simulasi tersebut, pajak penghasilan atas penghasilan YouTube saja kira-kira:
5 persen × Rp41,4 juta = sekitar Rp2,07 juta setahun.