Mazhab dan Aurat: Jangan Campur antara Hukum dan Kebiasaan (2)

Minggu 13-09-2026,05:42 WIB
Reporter : Mohammad Khakim
Editor : Mohammad Khakim

MALANG, DISWAYMALANG.ID Perdebatan mengenai aurat perempuan kerap berhenti pada pertanyaan tentang pakaian. Padahal, menurut Gus Baha, persoalannya jauh lebih luas karena berkaitan dengan mazhab fikih, praktik masyarakat, serta perbedaan antara hukum dan kebiasaan.

Ia mencontohkan persoalan wajah perempuan. Dalam pembahasan fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah wajah termasuk aurat atau tidak.

Gus Baha kemudian membuat penjelasan yang cukup menarik mengenai praktik ulama Indonesia.

Menurutnya, banyak ulama Indonesia secara mazhab menyatakan mengikuti Imam Syafi'i. Namun dalam praktik sehari-hari, terdapat bagian pendapat mazhab lain yang digunakan.

“Prakteke iku intiqol mazhab, tapi tetep muni Syafi'iyah,” jelasnya. (Intiqol mahzab adalah tindakan berpindah atau beralih dari satu mazhab hukum Islam ke mazhab hukum Islam lainnya dalam memahami atau mengamalkan suatu hukum fiqih, red).

Ia mencontohkan persoalan wajah perempuan. Dalam salah satu pendapat yang dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, wajah dibahas berbeda antara kondisi di dalam dan di luar salat.

“Cara mazhab Syafi'i, wajahe wong wedok iku aurat khorijas salat,” katanya.

Namun, praktik masyarakat dan banyak ulama tidak selalu identik dengan penerapan pendapat tersebut secara ketat.

Gus Baha kemudian menyebut pendapat yang membolehkan wajah dan telapak tangan terlihat dengan pertimbangan tertentu.

Ia mengingatkan bahwa persoalan fitnah juga tidak boleh dipahami secara sempit.

“Wong ayu rawan fitnah,” katanya.

Tetapi ia langsung memberikan contoh lain.

“Wong elek rawan ngenyek.”

Bagi Gus Baha, fitnah bukan hanya persoalan seseorang melihat perempuan cantik lalu muncul syahwat. Menghina orang lain karena rupa, kondisi ekonomi atau keadaan sosialnya juga dapat menjadi sumber dosa.

“Wong ayu rawan syahwat, wong elek rawan ngenyek.”

Kategori :