Dosen UMM tentang Pemagaran di Laut Tangerang: Ancaman Ekosistem dan Dugaan Reklamasi

Rabu 22-01-2025,19:38 WIB
Reporter : Tazqia Aulia Zalzabillah
Editor : Agung Pamujo

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, melindungi ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Proyek ini melanggar prinsip-prinsip tersebut. Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan, baik berupa SHGU maupun SHM,” tegasnya.

Soroti Pengembang Besar

Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK 2), yang diduga memonopoli lahan laut.

Hal ini tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

Lebih lanjut lagi, David menegaskan bahwa proyek ini sebaiknya dipertimbangkan ulang atau bahkan dihentikan karena dampaknya akan merusak ekosistem dan tatanan sosial masyarakat pesisir.

Disisi lain, pemerintah harus bergerak cepat menegakkan aturan dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar. 

“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, saya berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Peraturan ada untuk ditegakkan. Jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya. (*)

Kategori :