LPG 3 KG Tidak Lagi Dijual di Warung Pengecer, Mensesneg Bilang Agar Subsidinya Tepat Sasaran
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID--Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal LPG 3 kilogram (kg) yang tidak lagi dijual di pengecer..Menurut dia, kebijakan itu memang perlu berlaku agar penyaluran LPG 3 kg berjalan lebih rapi.
"Ya kan memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya," kata dia, Minggu, 2 Februari 2025.
Dengan tegas dia membantah jika kebijakan tersebut mempersulit masyarakat. Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan agar subsidi tepat sasaran.
"LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita penginnya diterima oleh yang berhak, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," sambungnya.
Prasetyo mengatakan saat ini belum ada perubahan harga tabung gas LPG 3 Kg. "Kalau harganya kan belum ada perubahan apa-apa. Ya itu kan karena ini ya, karena mekanisme pasaran, jadi kalau masalah kenaikan, tapi kalau dari sisi pemerintah kan harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus," ujarnya.
Terkait keluhan dari masyarakat karena pangkalan yang tidak banyak mengecer, Prasetyo menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Ia menyatakan pemerintah siap memonitor berjalannya kebijakan baru. "Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Ya kadang-kadang ya di media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," tutupnya.
Beli di Pangkalan Resmi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa penjualan LPG 3 kg lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025. Nantinya, pembelian gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah."Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. (*)
Sumber: