“Jangan hanya menciptakan karya, tetapi pastikan karya tersebut juga tercatat dan terlindungi,” pesan Plt. Kepala Kantor Wilayah.
Selain pendampingan pencatatan, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog bagi pemerintah dan para pelaku musik. Berbagai persoalan yang dihadapi musisi, mulai dari pencatatan, pemanfaatan karya, lisensi, hingga royalti, dapat disampaikan secara langsung.
Masukan tersebut penting agar kebijakan yang dibangun pemerintah semakin mampu menjawab kebutuhan para pelaku di lapangan.
Kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dengan Bakorwil III Malang melalui EJSC diharapkan dapat terus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Jawa Timur. Dengan gratisnya tarif pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik, pemerintah membuka ruang yang semakin mudah bagi para pencipta untuk menata karya mereka.
Dari pencatatan yang semakin tertib, diharapkan lahir basis data karya musik yang semakin kuat untuk mendukung perlindungan serta pengelolaan royalti yang transparan dan akuntabel.