Hak Cipta Lagu Gratis di Malang Raya, Musisi Diminta Segera Catatkan Karyanya
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis Surat Pencatatan Ciptaan kepada dua musisi Malang Raya, yakni Fery Wahyudi (Ustard Chipeng - Begundal Lowokwaru) dan Iim Hardian Ansori (Boim - Bonerutzy).-Dok Bakorwil Malang III-Bakorwil Malang for Disway Malang
MALANG, DISWAYMALANG.ID--Para musisi dan pencipta lagu di Malang Raya kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk menata kepemilikan karya mereka. Pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik.
Kebijakan tersebut dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk turun langsung memberikan pendampingan kepada para pencipta dan pelaku industri musik di Malang Raya.
Pendampingan pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik digelar melalui kolaborasi Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dengan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Malang melalui East Java Super Corridor (EJSC), Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar serta para musisi, pencipta lagu, dan komunitas musik Malang Raya. Bagi para pencipta, kebijakan gratis tarif PNBP ini memberikan kemudahan untuk mencatatkan karya tanpa terbebani biaya layanan.
Namun, pencatatan tersebut memiliki makna yang lebih luas karena menjadi bagian dari upaya membangun basis data karya musik yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Plt. Kakanwil Kemenkum Jatim, Raden Fadjar Widjanarko menyampaikan bahwa lagu bagi seorang musisi bukan hanya sebuah karya seni. Di dalamnya terdapat kreativitas, waktu, proses, serta potensi nilai ekonomi.
Karena itu, pencatatan Hak Cipta menjadi langkah penting untuk menata karya yang telah diciptakan.
“Pencatatan yang kita lakukan hari ini bukan hanya tentang gratisnya PNBP. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk membangun fondasi data agar sistem pengelolaan royalti digital dapat segera terwujud dan manfaat ekonomi dari sebuah karya dapat kembali kepada penciptanya secara lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, semakin banyak karya lagu dan musik yang tercatat dengan baik, semakin jelas pula identitas pencipta serta data karya yang tersedia. Data tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam membangun sistem digital yang dapat membantu mengidentifikasi pemanfaatan karya dan mendukung pengelolaan royalti secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberikan fasilitasi kepada para pelaku ekonomi kreatif, termasuk musisi dan pencipta lagu.

Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar memberikan sambutan saat acara berlangsung -Dok Bakorwil Malang III-Bakorwil Malang For Disway Malang
Menurutnya, kegiatan pendampingan seperti ini menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah dengan para pelaku kreatif sekaligus memberikan kemudahan akses terhadap layanan yang dibutuhkan. Kolaborasi melalui EJSC diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pendampingan pencatatan, tetapi dapat terus dikembangkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Malang Raya.
Dengan adanya sinergi antarpemangku kepentingan, para pelaku kreatif diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan dan perlindungan atas karya yang mereka hasilkan.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis Surat Pencatatan Ciptaan kepada dua musisi Malang Raya, yakni Fery Wahyudi (Ustard Chipeng - Begundal Lowokwaru) dan Iim Hardian Ansori (Boim - Bonerutzy).
Penyerahan simbolis tersebut menjadi bagian dari momentum untuk mendorong para musisi agar tidak hanya produktif menciptakan karya, tetapi juga memastikan karya tersebut tercatat dengan baik.
Sumber: kemenkum jatim for disway malang

