Dirjen HAKI dan DPR RI Minta Moratorium Pemungutan Royalti Lagu hingga Revisi UU Hak Cipta Selesai
--
JAKARTA, DISWAYMALANG.ID - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan DPR RI mengusulkan moratorium pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Jangka moratorium setidaknya hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta diselesaikan.
Usulan itu muncul dalam pembahasan rapat koordinasi antara Dirjen HAKI dan Komisi XIII DPR RI yang digelar Rabu (27/8). Dalam rapat itu, Dirjen HAKI menegaskan pentingnya penghentian sementara pemungutan royalti musik, guna mencegah potensi konflik antara LMK dengan para pencipta lagu maupun penyanyi.
Adalah anggota Komisi XIII DPR RI dari Andreas Hugo yang menyampaikan pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut. "Jadi tadi kita menegaskan lagi, sebelum revisi undang-undang itu selesai diputuskan, diminta untuk moratorium dulu pemungutan-pemungutan itu oleh LMK," ujar Andreas Hugo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8)
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP ini, langkah moratorium ini diambil sebagai respons atas kegelisahan publik dan berbagai tuduhan. Yakni, tuduhan terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan LMK dalam proses pemungutan royalti musik.
"Supaya tidak menimbulkan anarki di dalam pemungutan-pemungutan royalti ke para penyanyi atau para pencipta, sementara setop dulu deh, moratorium dulu. Nanti setelah selesai (revisi), baru kemudian bisa dilakukan," jelasnya.
BACA JUGA:Ariel Noah, Piyu Padi hingga Penyanyi Senior Vina Panduwinata Bahas Polemik Royalti dengan DPR
Dorongan Revisi UU Hak Cipta Masuk Jalur Cepat
Pemerintah menyadari bahwa regulasi yang lebih jelas dan adil sangat dibutuhkan untuk mengatasi kebingungan dan potensi konflik dalam pengelolaan royalti musik. Oleh karena itu, dorongan untuk mempercepat revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terus dilakukan.
Bahkan telah dibahas bersama pimpinan DPR RI. "Ini kan sudah jadi isu di publik. Makanya kita coba langsung ke Wakil Ketua DPR, pimpinan komisi, dan tadi kita bahas lagi dengan Dirjen HAKI," papar Andreas.
BACA JUGA:Singhasari Jayanti Festival 2025 Siap Digelar, Sekaligus Launching Logo Hari Jadi Kabupaten Malang
Revisi aturan soal royalti musik ini dinilai penting untuk mencegah kekacauan hukum dan praktik-praktik liar dalam pemungutan royalti musik. Sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pencipta dan pemilik hak.
Selain itu, lanjut Andreas, aturan yang lebih jelas diperlukan untuk tidak menimbulkan chaos di publik. "Ada saling tuduh, saling ada yang sudah menyampaikan bahwa ini ada pemerasan lah, ada upaya untuk mengambil hak-hak orang. Di situ yang perlu pengaturan regulatif yang lebih jelas," pungkasnya.
Sumber: disway news network
