BATU, DISWAYMALANG.ID–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi dan pembinaan bagi 1.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Rangkaian acara ini berlangsung secara bertahap di Gedung Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, mulai tanggal 22 hingga 30 Juni 2026. Untuk memastikan penyampaian materi berjalan efektif dan kondusif, pembinaan ini dibagi ke dalam 5 sesi selama 5 hari. Setiap sesinya diikuti oleh sekitar 245 peserta secara bergantian.
Memasuki hari terakhir pelaksanaan, Selasa (30/6/2026), agenda menghadirkan pemateri Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu sekaligus Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Kota Batu Moch Muslich H. Sodiq serta Andry Lauda yang merupakan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya Kota Batu.
BACA JUGA:SDES RAPPZYY Polres Batu Rebut Juara Piala Kapolda Jatim 2026, Siap Bertanding di Kapolri Cup
Kehadiran para pemateri tersebut untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya transparansi, kedisiplinan, serta pencegahan tindakan koruptif sejak dini di lingkungan kerja pemerintahan.
"Melalui pembinaan intensif ini, Pemkot Batu berkomitmen untuk mencetak dinamisator pelayanan publik yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi dalam menjalankan tugasnya," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kota Batu Moch Muslich H Sodiq.
BACA JUGA:Jaring Potensi Atlet, Perwosi Kota Batu Gelar Seleksi Voli Putri Mulai Tingkat Kelurahan
Dalam kesempatan itu, Muslich menjelaskan secara rinci pengertian korupsi serta cara pencegahannya, terutama yang berkaitan dengan suap, pungutan liar, dan gratifikasi. Harapannya, setiap ASN mengerti dan memahami tindakan dan perilaku koruptif yang kerap terjadi.
"Misalnya suap, gratifikasi dan pemerasan, sehinga hal tersebut dapat dihindari untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas," jelasnya.
Muslich menegaskan, materi berkaitan dengan pengertian dan percegahan korupsi, terutama yang berkaitan dengan suap, pungutan liar dan gratifikasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Gratifikasi dan Whistle Blowing System (WBS) berdasarkan Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2019.
"Bapak Wali Kota sangat mendukung upaya ini karena bermanfaat untuk meningkatkan integritas pegawai di pemerintah Kota Batu," jelasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Apresiasi Peran Media, Kolaborasi Pemikiran Jadi Bahan Evaluasi Kinerja Pemerintah
PPUPD Madya Kota Batu Andry Lauda menjelaskan secara rinci mekanisme Whistle Blowing System atau WBS. Ia menyebut WBS sebagai kanal resmi yang dapat digunakan siapa pun untuk mengadukan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran aturan oleh ASN maupun pihak eksternal di lingkungan Pemkot.