1 tahun disway

URC Polres Batu Ringkus Lima Pencuri Sepeda Motor dalam Sebulan

URC Polres Batu Ringkus Lima Pencuri Sepeda Motor dalam Sebulan

Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026)-Sholeh-Diswaymalang.id

BATU, DISWAYMALANG.ID--Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Satreskrim Polres Batu mengamankan 5 orang tersangka dalam serangkaian kasus pencurian sepanjang 29 Mei sampai 30 Juni 2026.

URC merupakan tim khusus Satreskrim yang bergerak cepat menindak kejahatan-kejahatan 3C, yaitu Curat, Curas, dan Curanmor. Keberhasilan menangkap 5 tersangka dalam 1 bulan menunjukkan intensitas patroli dan penyelidikan yang ditingkatkan Polres Batu.

"Kelima pelaku punya peran berbeda. Kasus yang diungkap mulai pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan atau curat, sampai pencurian kendaraan bermotor atau curanmor," urai Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA:SDES RAPPZYY Polres Batu Rebut Juara Piala Kapolda Jatim 2026, Siap Bertanding di Kapolri Cup

Dari para pelaku, AKP Zaenal menyebutkan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Total ada 3 sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, dan Suzuki Satria. Dua motor diketahui hasil curian, sedangkan satu motor lagi dipakai pelaku untuk beraksi. Selain itu, disita juga STNK, BPKB, dan 4 unit HP hasil kejahatan.

"Barang bukti ini penting untuk menguatkan proses hukum. Motor dan HP yang sudah dijual biasanya dilacak sampai ke penadah, agar jaringan kejahatan bisa diputus sampai ke hulu," lanjutnya.

Modus yang digunakan pelaku juga beragam. Ada yang merusak kunci motor pakai kunci T, ada yang mencongkel pintu atau jendela rumah korban. Namun, dikatakan AKP Zaenal ada juga yang beraksi secara spontan. Pelaku jalan kaki mencari target, dan langsung membawa kabur motor yang diparkir tanpa kunci ganda. 

BACA JUGA:Soliditas Keluarga Besar Polres Batu Dipererat melalui Olahraga bersama Hari Bhayangkara Ke-80

"Motif utamanya sama, yaitu untuk keuntungan pribadi. Barang curian kemudian dijual dan hasilnya dipakai sendiri," tambahnya.

AKP Zaenal menguraikan, proses penangkapan dilakukan di beberapa titik wilayah Malang Raya. Tim mengejar dan menangkap para pelaku di Klojen Kota Malang, Singosari dan Kasembon Kabupaten Malang, serta Junrejo Kota Batu.

Kelima tersangka dijerat dengan KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. Untuk pencurian biasa dikenai Pasal 476 ancaman 5 tahun penjara. Pelaku curat dijerat Pasal 477 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kami juga mengamankan para penadah dan menjeratnya dengan Pasal 591 ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: