Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, demi kelancaran selama tahap uji coba, petugas gabungan akan disiagakan di empat titik pos pengamanan. Yaitu Pos 1 di depan eks Bioskop Kayutangan, Pos 2 di depan Toko Riang, Pos 3 di depan fotokopi Maestro, dan Pos 4 di depan Bank Sinar Mas. Tahap uji coba sendiri akan dilakukan pada 23-28 Desember 2024.
Rahmat mengatakan nantinya pihaknya tidak hanya memberikan imbauan dan sosialisasi. Akan tetapi juga akan diberikan sanksi tegas kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang ditentukan.
Sanksi yang diberikan adalah untuk kendaraan roda dua akan diangkut, dan roda empat akan digembok dan ditilang. “Kepada juru parkirnya juga kami akan beri teguran. Jika teguran masih diabaikan, nantinya juru parkir yang nakal akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.