MALANG, DISWAYMALANG.ID—Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA UB), tampil sebagai pembicara dalam The 7th World Congress on Probation and Parole yang digelar di Bali pada 14–17 April 2026 dengan dukungan AIPJ3.
Dikutip dari laman resmi FH UB, Senin (20/4/2026).kegiatan yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Mangupura Hall, dan The Westin Resort Nusa Dua ini diikuti lebih dari 400 peserta dari 44 negara. Forum ini mempertemukan praktisi kemasyarakatan, aparat penegak hukum, akademisi, serta pembuat kebijakan untuk merespons tantangan global seperti over-incarceration, tingginya residivisme, serta keterbatasan efektivitas sistem pemidanaan konvensional.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia di Madinah Dapat 27 Kali Makan selama 9 Hari, Dijamin Cita Rasa Indonesia
Mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies”, kongres ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis penghukuman menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berbasis bukti. Peran pembimbing kemasyarakatan juga ditekankan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai fasilitator perubahan dan reintegrasi sosial.
Dalam paparannya yang berjudul “The Development of Probation in Indonesia under KUHP 2023 and KUHAP 2025: Institutional Challenges and Legal Dynamics”, Fachrizal—yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) serta anggota badan pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)— menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase krusial reformasi hukum pidana.
Pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara normatif telah membuka ruang bagi penguatan alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama masih terletak pada implementasi.
“Secara normatif kita sudah bergerak ke arah alternatif pemidanaan, tetapi secara praktik sistem masih sangat bergantung pada penahanan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena latent resistance, yaitu resistensi yang tidak tampak secara eksplisit tetapi tertanam dalam praktik kelembagaan. Aparat penegak hukum dinilai masih cenderung memilih pidana penjara sebagai opsi yang paling aman dan familiar, sehingga jalur pemenjaraan terbentuk sejak tahap awal proses hukum.
BACA JUGA:UB Tanam Pohon Langka, Perkuat Komitmen Kampus Hijau dan Mitigasi Iklim
Selain konteks nasional, forum ini juga membahas praktik global dalam sistem community corrections, seperti Desistance Mentoring Programme (DMP) di Prancis yang menekankan pendekatan berbasis relasi, serta sistem volunteer probation officers (hogoshi) di Jepang yang menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi sosial.
Diskusi juga menegaskan bahwa tidak ada satu model sistem peradilan pidana yang bersifat universal. Setiap negara perlu menyesuaikan pendekatan dengan konteks sosial, budaya, dan kelembagaan, meskipun arah global menunjukkan kecenderungan menuju sistem yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
BACA JUGA:UB Luncurkan BOUMI, Produk Perawatan Anak Berbasis Bahan Alami
Transformasi ini turut mencerminkan perubahan peran aparat penegak hukum dari sekadar referee menjadi coach yang memfasilitasi perubahan. Pergeseran ini menandai perubahan cara pandang terhadap keadilan, dari sekadar penegakan aturan menuju pembangunan kehidupan sosial yang lebih aman dan berkelanjutan.
Fachrizal menegaskan, reformasi pemidanaan tidak cukup hanya bersifat normatif, tetapi juga harus menyentuh praktik dan budaya kelembagaan. Ia menilai diperlukan dukungan negara melalui penguatan sumber daya manusia, anggaran, serta infrastruktur layanan berbasis komunitas agar pendekatan rehabilitatif dan restoratif dapat berjalan efektif.